Terangsang dan Keluar Madzi di Siang Hari Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasan Ulama

Saat seseorang keluar madzi padahal ia tengah menjalankan ibadah puasa, maka pertanyaannya ialah apakah puasanya batal?

oleh Liputan6.com Diperbarui 04 Mar 2025, 07:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 07:30 WIB
Ilustrasi pasangan, pengantin muslim
Ilustrasi pasangan, pengantin muslim. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Cilacap - Madzi ialah cairan yang keluar dari alat kelamin yang disebabkan karena terangsang dan belum mencapai orgasme.

Cairan madzi ini tidak sebagaimana mani (sperma), sebab keluarnya tidak memuncrat dan tidak menimbulkan rasa lemas.

Hal menarik seputar hal ini ialah jika kebetulan seseorang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan tapi karena suatu hal ia mengeluarkan madzi.

Berangkat dari kasus di atas, pertanyaannya ialah apakah puasa Ramadhan ia batal atau tidak?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ulama yang Berpendapat Tidak Batal

Manfaat Puasa Daud Untuk Solusi Masalah Jodoh
Ilustrasi Pasangan Muslim Credit: shutterstock.com... Selengkapnya

Mengutip NU Online, madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Namun bagaimana hukumnya jika air madzi–tanpa mani—keluar ketika sedang puasa? Syekh Hasan Hitou mengatakan dalam kitabnya, Fiqh ash-Shiyam:

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي، وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ

“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Para ulama yang berpendapat seperti di atas, berdalil bahwa madzi keluar tidak melalui inzal (proses keluarnya mani), sedangkan madzi yang keluar itu mirip seperti kencing atau sesuatu lain yang keluar, dan tidak mewajibkan mandi.

Dari pendapat ini kita dapat mengetahui bahwa keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa.

Ulama yang Berpendapat Puasanya Batal

Ilustrasi pasangan muslim, pernikahan
Ilustrasi pasangan muslim, pernikahan. (Foto oleh Pavel Danilyuk: https://www.pexels.com/id-id/foto/pasangan-hitam-kebersamaan-muslim-8526278/)... Selengkapnya

Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Ahmad.

وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ

“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)

Demikian penjelasan status hukum puasa orang yang keluar madzi. Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama, keluarnya madzi tidak membatalkan karena ia seperti keluarnya air kencing, tidak ada proses inzal, berbeda dengan mani.

Meski begitu, hendaknya kita selalu berdoa agar puasa kita selalu dijaga dari perbuatan yang menyebabkan batalnya pahala puasa kita. Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya. Amin.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya