Vandalisme Kembali Muncul di Solo Jateng, Fenomena Apa?

Satpol PP Kota Surakarta meningkatkan pengawasan usai munculnya kembali kasus vandalisme di salah satu sudut di Kota Solo, Jateng

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 15:00 WIB
Vandalisme
Ilustrasi vandalisme atau aksi coret di tembok bangunan ataupun dinding rumah. (Foto: Dok. KRjogja.com)

Liputan6.com, Solo - Satpol PP Kota Surakarta meningkatkan pengawasan usai munculnya kembali kasus vandalisme di salah satu sudut di Kota Solo.

"Soal pengawasan aksi serupa, kami akan memperketat pengawasan di sejumlah lokasi publik seperti Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Plaza Manahan, dan sejumlah taman kota yang ada di Solo," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jumat, dikutip Antara.

Ia mengatakan bentuk pengawasan lain yang sudah dilakukan adalah sudah memotret area tersebut sehingga jika ada aksi vandalisme bisa makin cepat teridentifikasi.

"Kami sudah identifikasi, sudah kami foto dan sekali sepekan ada patroli sehingga tracking-nya bisa lebih cepat. Kami juga koordinasi dengan kewilayahan dan komunikasi dengan warga agar ikut mengawasi," katanya.

Dengan demikian, jika ada aksi vandalisme maka bisa lebih mudah dilacak pelakunya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Pelaku

Sebelumnya, aksi vandalisme kembali ditemukan di kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Ia mengatakan ada dua orang yang teridentifikasi sebagai pelaku.

Dua orang yang berasal dari Sangkrah, Solo dan Sukoharjo tersebut diketahui membuat coretan seperti mural di pintu toko kosong di kawasan tersebut.

"Tindakan yang kami lakukan adalah melakukan pembinaan, memberikan pemahaman agar silahkan masuk komunitas. Mereka kan independen, itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan," katanya.

Ia juga sudah meminta pelaku menulis surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut. Selain itu, pelaku juga diminta mengecat kembali pintu bangunan tersebut.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas mural tersebut, Pemerintah Kota Surakarta sudah menyiapkan beberapa lokasi, di antaranya di Kawasan Gatot Subroto, Manahan, dan Laweyan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya