Perpisahan Mengharukan Puluhan Polisi Purna di Purbalingga

Sebanyak 22 personel Polres Purbalingga memasuki masa purnatugas pada tahun 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2022, 22:43 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 22:00 WIB
Pelepasan personel polisi purnatugas di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)
Pelepasan personel polisi purnatugas di Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polda Jateng)

Liputan6.com, Purbalingga - Ada halyang berbeda dalam pelepasan purnatugas personel Polres Purbalingga, kali ini. Setelah melaksanakan upacara purnabakti di halaman mapolres, personel yang telah habis masa dinasnya dilepas meninggalkan mapolres menggunakan delman hias.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan upacara purnabakti digelar sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya, bagi para senior personel Polres Purbalingga yang memasuki masa purnatugas.

“Dimana para personel baik Polri maupun PNS Polri yang memasuki purnatugas telah melaksanakan tugas mengabdikan diri memberikan tenaga, waktu dan pikiran demi menjalankan tugas yang diembannya,” kata kapolres, Jumat, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).

Kapolres menyampaikan bahwa pelepasan purnatugas yang dilakukan kali ini dilakukan dengan kegiatan tradisi pelepasan menggunakan delman. Hal ini agar para purnawirawan memiliki kesan tersendiri saat berakhirnya tugas di Polres Purbalingga.

“Kami sampaikan terima kasih atas pelaksanaan tugas personel yang telah mendharmabaktikan dirinya melalui organisasi kepolisian. Tetap semangat serta tidak putus pengabdian bagi bangsa dan negara dengan berkontribusi dalam kamtibmas,” pesan Kapolres Purbalingga.

Sebanyak 22 personel Polres Purbalingga memasuki masa purnatugas pada tahun 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 21 anggota Polri dan 1 PNS Polri Polres Purbalingga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya