Liputan6.com, Pati - Ragam cara orang jahat melampiaskan prilaku tak baik mereka. Satu di antaranya adalah memerdaya sang korban dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang punya kemampuan gaib.
Itulah yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng). Jajaran Polres Pati menangkap DJKS (23), yang melakukan tindakan asusila dengan berpura-pura memiliki kemampuan 'dunia lain'.
Baca Juga
Polres Pati merilis, mereka telah menangkap DJKS, yang berasal dari Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jateng. Ia menjadi tersangka perbuatan tak senonoh terhadap dua anak gadis, yang masing-masing berusia 14 dan 11 tahun.
Advertisement
Pelaku memiliki modus khusus, yakni berpura-pura menjadi dukun atau orang pintar, Perbuatan itu ia lakukan di Kecamatan Tlogowungu, wilayah tempat tinggal kedua korban.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan cara khusus. DJKS menakut-nakuti kedua korbannya, kalau di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus melakukan enam kali perbuatan tak layak itu," ungkap Christian.
Cek HP
Ia menegaskan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Awal kronologi penangkapan berasal dari laporan pada 20 Februar 2022. Saat itu, ada anggota keluarga korban mengetahui perbuata tak pantas melalui percakapan di sebuah aplikasi. "Setelah itu, tim kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain,” kata Christian.
Pada 19 Februari 2022, kakak dari satu di antara korban mengecek telepon seluler sang adik. Pada gadget tersebut ada foto tak layak milik korban, selain ada juga percakapan antara korban dengan DJKS.
Pelaku melancarkan tipu muslihat via jalur platform percakapan tersebut. Pelaku DJKS mengaku menargetkan korban secara acak. Sebelum berkomunikasi via platform messanger, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya membujuk mereka agar mau diajak berbuat tak elok.
Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu. DJKS menyebut telah melakukan tindakan asusila kepada dua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Advertisement