Liputan6.com, Semarang - Hukum melaksanakan ibadah kurban pada Iduladha adalah sunah. Namun bisa jadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya.
Misalnya, orangtua bernazar akan berkurban jika anaknya meraih peringkat satu di kelas. Ternyata anaknya berhasil meraih peringkat satu, berarti kurbannya adalah wajib.
Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Akan tetapi, jika kurban sunah seperti pada umumnya sangat dibolehkan untuk memakan daging kurbannya.
Advertisement
“Makanlah, justru kita disuruh makan,” kata UAS dikutip dari Instagram @ustadzabdulsomad_official, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Salah satu bagian yang sunah untuk dimakan oleh orang yang berkurban adalah hatinya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.
“Rasulullah SAW ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” demikian arti hadis tersebut.
Kalaupun tidak memakan hati hewan kurban sendiri, menurut UAS tidak apa-apa. Sebab hal tersebut hanya sunah, bukan bagian dari wajib, rukun, apalagi syarat dalam berkurban.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dibagi Tiga
Sementara itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Buya Yahya menjelaskan, daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hidangan tamu, dan sepertiga lagi untuk tetangga.
“Jangan sampai Anda menyembelih kambing ternyata anak Anda ngenes melihat (orang makan daging) kambing, boleh (dimakan),” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Daging kurban juga bisa dibagikan ke fakir miskin. Hal ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28.
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Advertisement