2 Warga Indramayu Nekat Mencuri Motor Anggota TNI dan Polisi di Pemalang, Begini Jadinya

Kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah, di Pemalang, Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 15:13 WIB
2 Warga Indramayu curi motor milik anggota TNI dan Polri di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
2 Warga Indramayu curi motor milik anggota TNI dan Polri di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang berhasil membekuk dua orang terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) IS (20) dan NE (22).

Dua orang tersangka yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat tersebut kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pemalang.

“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya saat memimpin konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).

Saat beraksi di rumah salah satu korban, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

“Kemudian, tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Achirul, dalam keterangan tertulisnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Curi Motor di 3 TKP

Konferensi pers curanmor milik anggota TNI dan Polri, di Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022). (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Konferensi pers curanmor milik anggota TNI dan Polri, di Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022). (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.

Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga Rp3 juta oleh kedua tersangka.

“Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” ucap dia.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya