Soal Kasus Penganiayaan, Rektor Universitas Prasetiya Mulya DO Mario Dandy Satrio

Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak mengecam keras kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Atas kejadian tersebut Mario Dandy pun di drop out (do) oleh pihak Universitas.

oleh Udin AS diperbarui 24 Feb 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 19:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak mengecam keras kasus penganiayaan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Atas kejadian tersebut Mario Dandy pun di drop out (do) oleh pihak Universitas.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya