Cerita Tersangka Menikahi Pujaan Hati di Polrestabes Surabaya

Tersangka yang sedang menjalani masa hukuman itu mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah memfasilitasi pernikahannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 01:00 WIB
Cerita Tersangka Menikahi Pujaan Hati di Polrestabes Surabaya
Ilustrasi Pernikahan Adat Jawa Credit: pexels.com/Deden

Liputan6.com, Jakarta Menggelar upacara pernikahan ditempat yang representatif disertai dengan acara pesta merupakan dambaan bagi setiap pasangan.

Namun hal itu tidak dapat dirasakan oleh Andry Kurnia Setiawan (24) yang terpaksa melangsungkan pernikahan di kantor Polrestabes Surabaya, Kamis (3/3/2022).

Andry terpaksa menikah setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Tersangka mengaku sudah terlanjur janji akan menikahi kekasihnya di bulan Maret 2022.

Seluruh persiapan akad nikah itu disiapkan oleh Polrestabes Surabaya, terlebih lagi saksi pernikahan yang dijalani oleh tersangka kasus narkoba itu disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Ahmad Yusep Gunawan.

"Kami selenggarakan pernikahan ini karena faktor kemanusiaan, dan kita yang mempersiapkan segala kebutuhan untuk proses akadnya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih.

Sementara itu, Andry yang sedang menjalani masa hukuman mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah memfasilitasi acara akad pernikahannya.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Kapolrestabes yang sudah memfasilitasi semuanya," ungkapnya.

Dirinya mengaku jika pernikahan yang dilangsungkan karena sebelumnya sudah janji kepada kekasih hatinya Fadilah sejak jauh-jauh hari.

"Sebelumnya saya janji untuk menikahi di bulan Maret 2022 ini, jadi ketika saya ditahan bukan jadi penghalang buat saya," paparnya.

Namun kebahagiaan itu tidak berjalan lama, karena tersangka harus kembali mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya