Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melarang warganya menggelar kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road atau melakukan kegiatan sahur di jalan selama bulan suci Ramadhan. Aturan itu diberlakukan demi menghindari terjadinya klaster baru Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan soal larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road," kata edy di Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, jika warga ingin sedekah saat puasa, takjil dan sahur bisa disalurkan melalui panti asuhan atau di selter maupun di penampungan.
"Misalkan, mau memberikan bantuan ke ojek daring ya diberikan ke selter ojek daring, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujarnya.
Eddy mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
"Kami lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nanti ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan membubarkannya. Namun, dipastikan secara halus dan humanis.
"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan), tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini: