Terlibat Korupsi Pendaftaran Tanah, Kejari Sidoarjo Tahan 2 Kepala Dusun

Sebelumnya Kejari Sidoarjo juga telah menahan kepala desa dalam kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Sidoarjo - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menahan dua kepala dusun berinisial MR dan MA. Penahanan keduanya dilakukan setelah mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, mengatakan penahanan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Suko berinisial RC yang telah ditahan lebih dahulu dalam kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2021 di desa setempat.

"Dua orang tersangka kali ini merupakan kepala dusun di desa setempat," katanya lagi.

Ia menyatakan, keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan petugas dalam mendalami kasus ini.

"Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya pula.

Adapun peran dua tersangka tersebut yaitu mengikuti rapat dengan mantan kepala desa dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

"Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada mantan kepala desa dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon PTSL ditarik antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta," katanya.

Atas kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta," katanya lagi.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya