Para Pengusaha di Jatim Diingatkan Bayar THR Secara Penuh dan Tepat Waktu

Seluruh pengusaha mulai dari perusahaan hingga industri di Jawa Timur diminta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2022 para pekerjanya dengan besaran penuh dan tepat waktu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jatim - Seluruh pengusaha mulai dari perusahaan hingga industri di Jawa Timur diminta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2022 para pekerjanya dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

"Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, Sabtu (9/4/2022).

Ditegaskan Gubernur, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.

Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

Pihaknya optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim.

"Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," jelasnya.

Di akhir, mantan Mensos itu juga menegaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR.

Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya