KPK Panggil 2 Pengusaha Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek RSUD Sidoarjo

Kedua pengusaha tersebut diperiksa di gedung KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2022, 04:06 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 04:06 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, Jawa Timur. Dua saksi itu merupakan pihak swasta, yaitu Gagah Eko Wibowo dan Agus Sofan Hadi. 

Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memeriksa Tri Sulowati selaku direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara dalam penyidikan kasus itu. Fikri mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Sulowati soal dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan kasus.

Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dan kawan-kawan.

 

Konstruksi Perkara

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. 

Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Ilah menjadi dua tahun penjara. Ilah yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya