Liputan6.com, Gresik - Kasus pernikahan antara seorang pria asal Gresik, Jawa Timur dengan seekor kambing betina, berbuntut panjang. Setelah polisi menyelidiki hingga melakukan gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kejadian yang membuat heboh tersebut.Â
Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna. Nur Hudi Didin Arianto atai yang lebih akran disapa Gus Hudi adalah seorang anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem.Â
Baca Juga
Â
Advertisement
"Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini," kata Kapolres Gresik, AKBP Mohammad Nur Azis Jumat (1/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam peran yang berbeda-beda. Nur Hudi Didin Arianto sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat prosesi pernikahan, lalu Syaiful Arif sebagai pengantin yang menikah dengan kambing, Sutrisno sebagai orang yang menikahkan dan Arif Syaifullah sebagai orang yang menyebar video tersebut.Â
"Empat orang tersangka itu pelaku utama yang akan dikenakan Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara yang mengunggah disanksi pasal berlapis yakni pasal penistaan agama dan UU ITE," sebutnya.Â
Sebelumnya, masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara pria bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing  betina yang diberi nama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu lalu (5/6).
Prosesi pernikahan yang menggunakan cara Islami tersebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Abd Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur Hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng'.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: