Liputan6.com, Batu - 3 calon siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Batu, Jawa Timur didiskualifikasi usai terbukuti melakukan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi. Ketiganya diduga menggunakan alamat palsu dalam surat domisili yang menjadi syarat pendaftaran.
Kecurangan itu terkuak setelah pihak sekolah curiga lantaran alamat ketiganya sama dalam keterangan domisili yang mereka jadikan data pendaftaran di PPDB Jalur Zonasi. Bahkan setelah diteliti lebih jauh, surat domisili yang mereka gunakan ternyata belum berusia minimal 1 tahun.
"Dari situ akhirnya kita memutuskan mencoret mereka. Kecurigaan kita alamat mereka sama, jarak sama, dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka," ujar Kepala SMP Negeri 2 Kota Batu, Ida Misaroh, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Meski begitu Ida mengaku bahwa pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada ketiga siswa dan orangtua mereka masing-masing. Hal itu dilakukan agar keputusan untuk mendiskualifikasi ketiganya tidak menjadi gejolak di masyarakat.
"Dari situ pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, telah kami panggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta lebih baik," jelasnya.
Pendekatan Persuasif
Pendekatan yang persuasif ini dinilai dapat meredakan kekecewaan orang tua wali murid. Menurut Ida, pihak sekolah harus bisa memberi pengertian kepada orangtua dan calon peserta didik. Pihak sekolah juga mengkonfirmasi operator sekolah di tingkat SD karena merekalah yang mengetahui status siswa.
"Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali, namun verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis," urainya.
Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Ida berpendapat, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan saran agar program bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Ia juga mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA.
"Meskipun SMA tingkat provinsi, tapi kan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement