Liputan6.com, Gresik - Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto tersangka dalam kasus penistaan agama pada video viral manusia nikahi kambing sudah ditahan polisi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan secara tertutup di Polres Gresik.
Nur Hudi yang berperan sebagai tuan rumah mewakili keluarga kambing betina bernama Sri Rahayu di video viral ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditahan. Dia sempat mangkir dari panggilan pertama polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan, Nur Hudi mangkir dari panggilan polisi pada Minggu (17/07/22) kemarin. Panggilan itu baru dipenuhi padda hari ini, Senin (18/07/22), dia tiba pukul 10.00 Wib.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka Nurhudi datang dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP). Sekitar pukul 16.20 Wib, tersangka langsung digiring menuju rumah tahanan polres," kata Wahyu kepada wartawan.
Wahyu mengungkapkan, Nur Hudi terbukti memberikan fasilitas miliknya di Desa Jogodalu pada 5 Juni 2022 lalu untuk digunakan dalam pembuatan konten manusia nikahi kambing. Tersangka dijerat dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
"Proses hukum terus berlanjut, kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ungkap Wahyu.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni, Arif Syaifullah pemilik sanggar sekaligus pembuat konten, Syaiful Arif yang berperan sebagai mempelai pria dan Sutrisna yang berperan sebagai penghulu.
Sedangkan, Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Saiful Anwar menegaskan, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak berwajib. Tidak akan ada intervensi terkait kasus hukum yang menjerat Nur Hudi.
"Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut," tutup Saiful.
Â
Â
Â
Â
Â
Â