Liputan6.com, Trenggalek - Angka pernikahan anak di bawah umur di Trenggalek, Jawa Timur tergolong cukup tinggi. Data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Trenggalek pada tahun 2021 tercatat 956 pernikahan anak, menjadikannya tertinggi di Jawa Timur.
Wakil Ketua LPA Trenggalek, Endang Suprapti mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya pernikahan anak itu. Diantarnya, budaya, status sosial, ekonomi keluarga, pendidikan rendah dan hamil di luar nikah.
"Jumlah perkawinan anak di Trenggalek pada 2021 melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya. Angka perkawinan anak pada 2020 sebanyak 456 kasus," kata Endang kepada wartawan, Senin (25/07/22).
Advertisement
Baca Juga
Endang menambahkan, kondisi ekonomi selama merebaknya pendemi Covid-19 turut mempengaruhi meningkatnya jumlah pernikahan anak. Ditambah lagi, kegiatan belajar di rumah selama pandemi mempengaruhi kondisi psikologis anak dan orang tuanya.
"Kami bakal memperkuat kampanye sosial untuk mencegah perkawinan anak. Kampanye itu diharapkan bisa menyasar pihak-pihak yang berkaitan erat dengan perkawinan anak, terutama para orang tua," tambah Endang.
Endang menyebutkan, dampak negatif sangat mungkin terjadi ketika ada pernikahan anak di bawah umur. Dampak negatif itu, yakni risiko keselamatan ibu dan bayi saat anak yang menikah di bawah umur akan memiliki momongan.
"Karena anak perempuan belum siap secara biologis untuk mengandung, organ reproduksinya belum cukup matang," terang Endang.
Tentunya pernikahan itu juga berdampak jika anak laki-laki yang menikah di bawah umur, kondisi mental dan emosi yang labih akan berpengaruh pada keretakan rumah tangga. Sangat rawan terjadi KDRT yang berujung pada perceraian.
"Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, Terutama orang tua," tutup Endang.