Gagal Kelabui Pedagang, Pasutri Pengedar Uang Palsu di Jember Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri (pasutri) MS (43) dan EN (33) warga warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur ditangkap polisi

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi uang palsu (Istimewa)
Ilustrasi uang palsu (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Pasangan suami istri (pasutri) MS (43) dan EN (33) warga warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur ditangkap polisi. Pasangan itu diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari.

Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi mengatakan, pasangan itu berusaha membelanjakan uang yang diduga palsu dengan membeli barang di pasar. Aksi pasangan itu gagal setelah salah seorang pedagang curiga dengan uang yang dia terima dari pelaku.

"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi polisi, sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Ltfi kepada wartawan, Senin (25/07/22).

Lutfi menambahkan, dari tangan pasangan itu, polisi mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi lalu melakukan pengembangan terkait asal uang palsu yang digunakan para pelaku.

"Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Lutfi.

Lutfi menjelaskan, tambahan bukti uang palsu didapatkan polisi dari rumah orang tua pelaku Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Polisi berusaha membongkar sindikat peredaran uang palsu yang digunakan pelaku.

"Dalam kasus ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antar daerah tersebut," jelas Lutfi.

Atas perbuatannya pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya