Liputan6.com, Jakarta - Memasuki akhir Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Waktu pembayarannya sudah diatur, begitu juga besaran zakat yang harus dibayar. Zakat harus dibayar sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diuangkan senilai beras tersebut.
Lalu siapa yang boleh menerima zakat fitrah? Telah diterangkan oleh para ulama,ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), dan gharim (orang yang memiliki banyak utang.
Selanjutnya mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), dan amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Bagaimana dengan tetangga atau kerabat yang dari segi financial kurang tapi tidak tegolong miskin? Medina mengatakan, orang-orang yang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya fisabilillah atau badan amil zakat, bisa dizakati. Berikut penjelasan Medina tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, Selasa (15/7/2015):
8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah
Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diganti dengan uang.
diperbarui 15 Jul 2015, 17:12 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 17:12 WIB
Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diganti dengan uang.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Tren Perawatan Holistik 2025, Bio Cell Jawab Kebutuhan Regenerasi Tubuh dan Kulit
VIDEO: Heboh! Penipuan 'Deepfake' Pakai Wajah Prabowo, Satu Pelaku Ditangkap
VIDEO: Dua Anak Tewas Tertimbun Longsor di Oku Timur, Evakuasi Jasad dengan Alat Seadanya
Perjalanan Tom Cruise di Film Populer Top Gun: Aksi Maverick Sang Pilot Tempur di Vidio
Jenazah Zukhi, Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa ke Pekanbaru
Mental Health Tips: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Mental
Novita Hardini Desak Kementerian Perindustrian Tindak Lanjuti Masalah Over Capacity Produksi Semen