Hari Guru Nasional, Melihat Seragam Guru Dulu dan Kini

Hari Guru Nasional selalu diperingati tiap 25 November. Bagaimana dengan seragam guru dulu dan saat ini?

oleh Komarudin diperbarui 25 Nov 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 20:30 WIB
Batik Korpri
Hari Guru Nasional selalu diperingati tiap 25 November. Bagaimana dengan seragam guru dulu dan saat ini? (YouTube/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta – Tiap kali Hari Guru Nasional,  sosok guru yang digugu dan ditiru selalu menarik perhatian. Salah satunya, penampilan guru dengan seragam yang dikenakannya.

Dulu, guru lebih banyak mengenakan baju lengan pendek dimasukkan ke dalam. Dipadu dengan celana panjang hitam atau warna lain hingga terlihat rapi dan sopan.

Seiring waktu berjalan, pemerintah kemudian membentuk Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 1973 lewat Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri sebagai satu-satunya wadah organisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru.

Logo Korpri tersebut kemudian dijadikan seragam batik yang kemudian dijadikan pakaian wajib yang harus dikenakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam aktivitas sehari-hari. Berbeda dengan batik lain, batik Korpri menjadi batik paling terkenal.

Dalam batik Korpri tersebut terdapat beberapa simbol yang melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila. Seperti Pohon Hayat atau Kalpataru yang merupakan pohon pelindung yang memiliki 17 ranting, 8 cabang, dan 45 daun. Pohon tersebut juga menaungi sebuah siluet rumah yang memiliki 5 buah tiang yang kuat.

Era Reformasi muncul, pemakaian batik Korpri hanya pada momen-momen tertentu, seperti pada acara 17 Agustus, Hari Korpri, dan lain-lain.

Perubahan Seragam

Hari Pertama Masuk Sekolah
Seorang guru mengarahkan murid baru di hari pertama masuk sekolah di sekolah SDN 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (16/7). Hari ini merupakan hari pertama masuk sekolah untuk tahun ajaran 2018-2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Perbincangan soal pakaian guru sempat menjadi perbincangan, terutama di tingkat sekolah pendidikan dasar dan menengah. Perbincangan itu tentang ketentuan dalam berpakaian. Apakah harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, atau Dinas Pendidikan, atau menurut peraturan sekolah.

Tata cara mengenakan seragam dinas telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, khususnya pasal 4 huruf C poin 3 menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam. PNS wajib mengenakan PDH warna khaki pada Senin dan Selasa, PDH warna putih pada Rabu, batik pada Kamis, dan baju koko pada Jumat.

Salah satu tren dalam kebanyakan guru di Indonesia saat ini adalah model seragam guru baik yang berbentuk blazer lengan panjang warna biru. Sementara untuk guru pria menggunakan baju warna senada. Sebelumnya, sempat juga seragam guru berwarna khaki.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya