Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bakal Didenda hingga Rp25 Juta

Pelaku usaha perlu memperhatikan kebijakan pemerintah tentang penggunaan kantong plastik agar tak dikenai sanksi.

oleh Asnida Riani diperbarui 08 Jan 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi plastik belanja. (dok. Daniel Romero/Unsplash/Adhita Diansyavira)
Ilustrasi plastik belanja. (dok. Daniel Romero/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan kantong plastik di Jakarta akan semakin dibatasi. Hal itu berkat adanya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat perlu diperhatikan khususnya bagi para pengelola usaha karena denda yang dikenakan bisa mencapai Rp25 juta. 

Hal ini tertulis di Pasal 22 Pergub 142 Tahun 2019 yang diunggah di akun Twitter 'Diet Kantong Plastik' (@idDKP). Sebelum dikenai sanksi administratif berupa uang paksa, para pelaku usaha akan terus dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, pengelola akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu.

Minimal uang paksa yang dikenakan adalah Rp5 juta jika pelaku usaha tidak menindak dengan memberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta wajib dibayarkan dengan kurun waktu satu minggu setelah pelaku usaha menerima surat pengenaan sanksi.

Jika ada keterlambatan pembayaran sanksi, nominal yang dibayarkan akan semakin bertambah. Telat satu minggu, maka pelaku usaha harus membayar Rp10 juta atas sanksi penggunaan kantong plastik ini. Kelipatan Rp5 juta ditetapkan pada keterlambatan setiap satu minggu.

Hal yang lebih buruk jika tak bisa membayar denda adalah pembekuan izin usaha. Tak tanggung-tanggung untuk menghadapi permasalahan plastik, pemerintah bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi pembekuan izin sampai pencabutan izin usaha.

Pengawasan ini akan semakin diperketat dengan perhatian pemerintah terhadap standar kantong belanja ramah lingkungan yang wajib disediakan pengelola usaha, mulai dari jenis kantong, ukuran dan bahan dan harga. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga akan memperhatikan tingkat permintaan konsumen terhadap kantong belanja.

Tak hanya denda yang membuat jera, pada Pasal 20 Pergub No. 142 Tahun 2019 ini juga menuliskan penghargaan bagi pengelola yang menerapkan dengan baik kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ini. Hadiah yang diberikan pemerintah berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Perbedaan dengan Pergub di Bali

Larangan Plastik di Bali
Karyawan mengemas barang belanjaan konsumen dengan tas belanja nonplastik di sebuah supermarket di Denpasar, 16 Juli 2019. Bali menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Kebijakan yang baru disahkan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 27 Desember 2019  baru akan diberlakukan keseluruhan pada 1 Juli 2020. Sementara itu, Bali telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai di Bali telah disahkan satu tahun lebih dulu, yaitu 21 Desember 2018. Kebijakan ini pun berhasil diterapkan di berbagai pusat perbelanjaan dan swalayan setempat mulai Januari 2019.

Di Bali pengelola usaha telah menyediakan tas belanja ramah lingkungan dengan harga mulai dari Rp5 ribu, hal ini telah sukses diterapkan bahkan sampai ke mini market.

Tempat-tempat belanja tak lagi menyediakan plastik maupun kantong plastik. Plastik hanya terdapat pada bungkusan makanan yang memang memerlukan wadah.  Tidak tersedianya kantong plastik membuat pembeli harus menenteng barang-barang belanjaannya. Hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat sekitar untuk menyediakan tas belanja sendiri.

Tak berbeda dengan di Jakarta, untuk pengelola yang melanggar juga dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan keteraturan peraturan perundang-undangan dan bagi pengelola usaha yang menjalankan prosedur kebijakan ini dengan baik juga akan mendapat 'hadiah'.

Tertulis di Pasal 19 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, setiap unit yang taat dengan peraturan ini akan diberikan piagam penghargaan, bantuan dana pengelolaan sampah sampai bantuan modal usaha. (Adhita Diansyavira)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya