Sediakan Kantong Plastik, Pengelola Pusat Belanja di DKI Bakal Kena Sanksi Rp 25 Juta

Kemudian adanya sanksi pembekuan izin akan diberlakukan bila pengelola tidak membayarkan sanksi denda lebih dari lima Minggu.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jan 2020, 18:23 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenakan sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap tidak dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

Lalu, bila surat teguran sampai ketiga diabaikan pihak pengelola akan dikenakan sanksi denda atau uang paksa. Besaran denda tersebut minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

Uang denda pelarangan kantong plastik itu harus dibayarkan dalam waktu satu Minggu sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif. Bila terlambat membayar atau lebih dari tujuh hari, denda akan menambah menjadi Rp 10 juta.

Bahkan bila denda itu terlambat dua Minggu atau 14 hari, pengelola dikenakan denda sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya lebih dari 30 hari diberikan sanksi Rp 25 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibekukan Izinnya

Kemudian adanya sanksi pembekuan izin akan diberlakukan bila pengelola tidak membayarkan sanksi denda lebih dari lima Minggu.

"Selanjutnya yaitu sanksi pencabutan izin untuk pengelola bila tetap mengindahkan sanksi pembayaran denda," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.

Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya