Lion Air Group Hentikan Layanan Penerbangan hingga Akhir Mei 2020

Lion Air mengakui ada kelemahan di lapangan selama membuka layanan penerbangan di masa PSBB.

oleh Putu Elmira diperbarui 27 Mei 2020, 13:01 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 13:01 WIB
Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan anggota dari Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait dengan layanan pengoperasian penerbangan penumpang berjadwal yang melayani jaringan domestik, melaksanakan penghentian sementara operasional penerbangan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com pada Rabu (27/5/2020), Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran corona Covid-19.

Hal ini melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerinta,h dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian). Hal itu, menurut Lion Air, terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Maka, Lion Air Group berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana calon penumpang mendapatkannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kelengkapan Dokumen

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lion Air Group menyampaikan harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca-operasional sebelumnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.

Maka itu, Lion Air Group memutuskan untuk menyosialisasikan aturan lebih intensif melalui situs web dan kantor-kantor cabang. Penghentian layanan itu berlaku pada 27 Mei--31 Mei 2020.

Calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket memiliki dua pilihan. Mereka dapat memproses pengembalian dana tanpa potongan atau mengubah jadwal keberangkatan. Semuanya tanpa tambahan biaya.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya