Liputan6.com, Pekanbaru - Otak penganiayaan Jamal, warga Siakhulu, Kabupaten Kampar, hingga tewas akhirnya tertangkap. Tersangka utama Yudi Saputra ditangkap Polda Riau di persembunyiannya di Sumatra Barat.
Saat ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih memburu 2 pelaku lainnya. Sudah ada 3 orang tertangkap, termasuk Brigadir Kepala (Bripka) Antoni, personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Riau.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto menyebut Bripka Antoni turut melakukan penganiayaan korban Jamal bersama Yudi di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Kampar. Korban dijemput lalu dianiaya kemudian diantar ke rumah sakit dalam kondisi tak berdaya.
Sewaktu ditangkap di sebuah homestay di Padang Panjang, Sumatra Barat, petugas tidak menemukan narkoba pada Yudi. Petugas menyita uang Rp15,5 juta dan sejumlah kartu identitas.
Terkait adanya barang tersangka utama yang dicuri oleh korban, Anom menyebut masih penyelidikan. Termasuk adanya kabar korban mencuri narkoba milik tersangka Yudi.
"Terkait barang yang disampaikan yang diduga narkoba, saat ini bekerja sama dengan Satuan Narkoba dan Direktorat Narkoba menyelidiki, apakah yang bersangkutan (Yudi) benar-benar bandar," kata Anom, Rabu siang, 18 September 2024.
Polisi juga mendalami apakah barang yang dicuri korban Jamal adalah narkoba. Penyidik masih mengonfirmasi ke berbagai pihak, termasuk para tersangka yang sudah tertangkap.
Sewaktu menganiaya Jamal bersama-sama dengan Bripka Antoni, Yudi mengaku tidak mengambil narkoba. Tersangka Yudi mengaku hanya mengambil dompet serta kartu identitas korban lalu dititipkan ke Bripka Antoni.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diantar ke Rumah Sakit
Sebelum Yudi, salah satu tersangka lainnya berinisial J menyerahkan diri ke polisi. Tersangka J mengaku tidak ikut menganiaya tapi hanya ikut menjemput Jamal dan membawanya ke kebun sawit.
Sekadar informasi, Jamal dijemput Yudi bersama Bripka Antoni dan tersangka J ke sebuah desa di Kabupaten Kampar. Sebelum menjemput, tersangka Yudi mengaku kepada Bripka Antoni bahwa barangnya telah dicuri.
Yudi, Antoni dan J beserta 2 temannya memakai 3 sepeda motor menjemput Jamal. Ketika bertemu di sebuah warung, Jamal dianiaya oleh Antoni dan Yudi sementara pelaku lainnya mengamankan lokasi.
Korban kemudian dibawa ke sebuah kebun lalu dianiaya lagi. Selanjutnya para tersangka membawa korban memakai mobil yang sudah dijemput sebelumnya.
Dalam kondisi lemas, korban dibawa ke rumah neneknya. Para pelaku termasuk Bripka Antoni berlagak seperti polisi yang memegang surat tugas penggeledahan di rumah nenek korban.
Kondisi korban semakin lemah lalu dibawa ke sebuah klinik. Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani lalu dirujuk ke rumah sakit swasta. Rumah sakit juga mengaku tidak sanggup menangani hingga dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad.
Sampai di RSUD, korban ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Korban hanya bertahan semalam karena keesokan harinya dinyatakan meninggal dunia.
Advertisement