Liputan6.com, Jakarta - Berbagai wilayah di Tanah Air terus menggencarkan upaya menekan transmisi Covid-19. Satu di antaranya adalah pemberlakuan pembatasan jam operasional objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut Tahun Baru 2021.
Ketentuan tersebut berbunyi objek wisata di Yogyakarta buka sampai pukul 18.00 WIB pada Kamis, 31 Desember 2020. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan pergantian Tahun Baru 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Daerah DIY Nomor 443/03734 perihal Penutupan Objek Wisata pada Malam Pergantian Tahun Baru. Surat Edaran ditandatangani Sekretaris Daerah DIY Drs. Raden Kadarmanta Baskara Aji pada Rabu, 30 Desember 2020.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Polda DIY dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman dan Kab. Bantul pada Selasa, 29 Desember 2020 di Mapolda DIY. Surat Edaran ditujukan kepada Bupati Kab. Sleman, Bupati Kab. Bantul, Bupati Kab. Gunung Kidul, serta Bupati Kab. Kulon Progo.
"Oleh sebab itu agar di masing-masing kabupaten dapat melakukan penutupan sebagaimana hasil rapat dimaksud dan dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan TNI / Polri," demikian bunyi keterangan dalam Surat Edaran tersebut.
Selain soal objek wisata di Yogyakarta tutup pukul 18.00 WIB jelang pergantian Tahun Baru 2021, langkah pencegahan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru di beberapa kawasan wisata kian ditingkatkan. Seperti kawasan Malioboro yang menerapkan beberapa protokol kesehatan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Kesehatan di Malioboro
Berdasarkan keterangan di akun Instagram resmi Humas Pemda DIY, protokol kesehatan di Malioboro diperketat. Hal itu ditandai dengan disediakannya 40 titik wastafel cuci tangan di sepanjang padestrian Jalan Malioboro.
Kedua, adanya penyemprotan disinfektan secara rutin sehari sekali padestrian Jalan Malioboro. Ketiga, gate zonasi dilengkapi dengan thermo scan yang dipegang oleh Bregada. Keempat, telah dipasang 1000-an penanda 'jaga jarak' di setiap bangku di sepanjang padestrian Jalan Malioboro.
Kelima, selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak dikeluarkan izin/rekomendasi event dalam bentuk apapun. Keenam, disiapkan tim pengamanan lingkungan dan penegakan protokol kesehatan, sebanyak 110 petugas Jogoboro, ditambah personil Satpol PP, Dishub, Linmas, TNI Polri.
Ketujuh, penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh paguyuban yang terlibat di Malioboro (andong, becak, PKL, dan lainnya). Kedelapan, optimalisasi Radio UPT Malioboro dalam penyampaian informasi.
Kesembilan, khusus pada 31 Desember 2020, mulai pukul 21.00, pengunjung Malioboro tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang padestrian Jalan Malioboro. Kesepuluh, seluruh pengunjung diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, Menggunakan masker dengan benar, dan Menjaga jarak/menghindari kerumanan).
Advertisement