Liputan6.com, Jakarta - Berbagai wilayah di Tanah Air menerapkan kebijakan terkait menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terkecuali dengan Yogyakarta. Penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 merujuk pada instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY mengeluarkan Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020. Instruksi ini berisi mengenai tindakan pencegahan di libur akhir tahun.
Advertisement
Baca Juga
Instruksi pertama, tertulis memperketat operasi yustisi atau non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
Instruksi ketiga, memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakukan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 09.00 WIB--22.00 WIB mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Berlanjut dengan instruksi keempat yang memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata. Kelima, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.
Lalu instruksi keenam, mewajibkan kepada pengelola hotel atau penginapan dan ketua RT atau RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil Rapid Test Antigen atau Swab Antigen atau Swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku. Instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dan diberlakukan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
Sementara, berdasarkan Surat Edaran No. 3/2020 Satgas Penanganan Covid-19, mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beragam ketentuan. Kebijakan ini diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Disebutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota), transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam. Selain itu, harus pula mengisi e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun Rapid Antigen.
Advertisement