Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19 telah akrab dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula ketika berkegiatan di luar rumah hingga menggunakan kendaraan umum, seperti naik kereta api.
Berdasarkan siaran pers PT KAI, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 69 Tahun 2021, KAI kembali mengingatkan deretan protokol kesehatan untuk penumpang yang akan naik kereta api kala pandemi. Penumpang diminta menjalankan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Advertisement
Baca Juga
Penumpang kereta api dalam kondisi sehat yang berarti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang penciuman diare, dan demam. Juga, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut wajib digunakan penumpang. Selain itu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk naik kereta api jarak jauh, penumpang diwajibkan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Perjalanan
Mulai 14 September 2021, penumpang yang naik KA lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi terserbut terwujud lewat kerja sama KAI dan Kementerian Kesehatan yang bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Penumpang usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan bepergian dengan kereta api.
Advertisement
Aturan Ketat
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Beragam protokol kesehatan ini disusun pemerintah dalam upaya memastikan agar pandemi Covid-19 dapat terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.
KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement