Liputan6.com, Jakarta Di tengah PPKM diperpanjang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kembali aturan syarat naik kereta api yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat.
Syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang saat ingin naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 selama pandemi.
Baca Juga
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan.
Advertisement
“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” jelas Joni, Selasa (14/9/2021).
Ketika hari-hari ini kesehatan menjadi aspek paling penting, pastikan kondisi badan penumpang adalah sehat, tidak memiliki flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, hingga demam. Perhatikan juga suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Salah satu aturan yang selalu dan harus menjadi kebiasaan adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Kemudian, aturan prokes lainnya adalah menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply) yang dapat menutupi hidung dan mulut kemudian ditambah dengan masker kain pada lapisan luarnya.
Selama di dalam kerja, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon genggam hingga berinteraksi secara langsung sepanjang perjalanan. Hal tersebut harus dibatasi agar mengurangi potensi risiko penularan virus COVID-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kolaborasi Bersama PeduliLindungi
Bagi penumpang yang memiliki jarak tempuh perjalanan kurang dari dua jam, diminta untuk tidak makan dan minum selama perjalanan, kecuali penumpang yang memiliki kebutuhan khusus seperti konsumsi obat tertentu untuk pengobatan.
Sementara itu, untuk kereta api jarak jauh, pastikan sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test swab PCR maksimal H-2 (2 hari sebelumnya/2x24 jam) atau rapid test antigen maksimal H-1 (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi memlalui sistem boarding dari KAI. Dengan kerjasama tersebut, Kementerian Kesehatan ingin mempermudah pelanggan, memperlancar pemeriksaan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Oleh karena itu, bagi pelanggan yang memiliki kesehatan khusus dan penyakit komorbid (penyakit bawaan) yang menyebabkan tidak dapat vaksin, wajib untuk melampirkan surat keterangan tim medis dari RS pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Terakhir, bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengikuti perjalanan kereta api.
Reporter: Caroline Saskia
Advertisement