Kebijakan Aktivitas Destinasi Wisata hingga Operasi Restoran di Libur Nataru

Menparekraf Sandiaga Uno merilis Surat Edaran yang berisi sederet kebijakan terkait aktivitas wisata dan operasional usaha di libur Nataru.

oleh Putu Elmira diperbarui 23 Des 2021, 22:02 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan terbaru mengatur aktivitas wisata dan operasional usaha pariwisata di masa libur Natal dan Tahun Baru atau libur Nataru guna menekan transmisi Covid-19. Keputusan ini dijabarkan dalam Surat Edaran Menparekraf Nomor SE/2/M-K/2021.

Pemberlakuan ketentuan ini sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru. Instruksi Menteri Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) Kreatif Sandiaga Uno ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Dalam surat edaran tertuang, seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru, baik di area tertutup maupun terbuka. Larangan tersebut termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

Restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Sederet usaha pariwisata tersebut yang berada di lokasi tersendiri atau fasilitas hotel/gedung/toko/pusat perbelanjaan/mal, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan bagi usaha dengan operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Selanjutnya, destinasi wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Daerah dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kapasitas hingga Penerapan CHSE

Baru 666 Pelaku Usaha Wisata di Bali Dapat Sertifikasi CHSE Gratis
Ilustrasi penerapan CHSE di tempat wisata di Bali. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Pelaku usaha diimbau menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Kesehatan. Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan disarankan ditutup atau dibatasi jumlah pengunjung secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Hal tersebut juga disertai pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing Pemerintah Daerah. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, mengawasi guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ke-3 Covid-19. Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata diarahkan dalam menjalankan operasional agar tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wisata Aman di Libur Nataru

Pembukaan Kawasan Wisata Ancol untuk Umum
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf/Baparekraf Henky Manurung melihat kecenderungan masyarakat sudah rindu kembali berwisata. Ia mendukung kegiatan wisata di libur Nataru, tetapi harus menjadi wisatawan yang bertanggung jawab.

"Dalam pengertian, tolong 3M jangan sampai pernah lupa, menggunakan masker di tempat umum dan sarana transportasi, mencuci tangan wajib, dan mencegah kerumunan," kata Henky dalam Podcast Liputan6: Wisata Aman di Masa Natal dan Tahun Baru, beberapa waktu lalu.

Henky menambahkan protokol kesehatan tidak hanya untuk menjaga diri sendiri, tetapi juga lingkungan dan keluarga. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga sebagai salah satu langkah pencegahan Covid-19.

"Saya memohon 3M jangan pernah lupa karena 3M menjadi penyelamat kita dalam berkehidupan, termasuk berwisata. Penggunaan masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, mencegah kerumunan. Terakhir, silakan menjadi wisatawan yang bertanggung jawab untuk masyarakat, keluarga kita dan sektor-sektor ekonomi kreatif. Kalau enggak bisa berwisata jauh-jauh, nikmati kota Anda," terangnya.

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya