Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan perluasan Visa on Arrival atau VoA khusus wisata menjadi 42 negara diumumkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (22/3/2022).
Menurut Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imgrasi, Selasa (22/3/2022), dari sebelumnya hanya 23 negara, kini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini VoA khusus wisata baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau.
Advertisement
Baca Juga
"Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri," lanjut Amran Aris.
Berikut daftar negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa on Arrival khusus wisata:
(1) Afrika Selatan,
(2) Amerika Serikat,
(3) Arab Saudi,
(4) Argentina,
(5) Australia,
(6) Belanda,
(7) Belgia,
(8) Brazil,
(9) Brunei Darussalam,
(10) Denmark,
(11) Filipina,
(12) Finlandia,
(13) Hungaria,
(14) India,
(15) Inggris,
(16) Italia,
(17) Jepang,
(18) Jerman,
(19) Kamboja,
(20) Kanada,
(21) Korea Selatan,
(22) Laos,
(23) Malaysia,
(24) Meksiko,
(25) Myanmar,
(26) Norwegia,
(27) Perancis,
(28) Polandia,
(29) Qatar,
(30) Selandia Baru,
(31) Seychelles,
(32) Singapura,
(33) Spanyol,
(34) Swedia,
(35) Swiss,
(36) Taiwan,
(37) Thailand,
(38) Tiongkok,
(39) Tunisa,
(40) Turki,
(41) Uni Emirat Arab, dan
(42) Vietnam.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif VoA Khusus Wisata
"Tarif VoA Khusus Wisata Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019," kata Amran.
Ia melanjutkan ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi wisatawan. Pelancong juga harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan dan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lain yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Advertisement
Izin Tinggal
"Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," terang Amran.
Dikatakannya, perpanjangan ITK diberi untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. "Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," tegasnya.
Ia mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.
"Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Perluasan Bebas Karantina
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan amplifikasi dari hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada 21 Maret 2022. Salah satu bahasannya adalah perluasan bebas karantina.
"Patut kita syukuri dengan penanganan pandemi yang semakin terkendali, dengan hasil dari penerapan protokol kesehatan yang juga dipatuhi secaraketat dan disiplin, maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina di perluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entry PCR test," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin, 21 Maret 2022.
Sandiaga melanjutkan kebijakan ini diambil berkaitan dengan sukses dan lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan. "Dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun," tambahnya.
Advertisement