Liputan6.com, Jakarta - Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur bahwa setiap produk wajib bersertifikasi halal. UU No 33 tahun 2014 yang disahkan saat pemerintahan Presiden SBY tersebut hingga kini masih dalam transisi hingga 2024 agar bisa sepenuhnya dilaksanakan.
Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal tersebut ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Lantaran hal itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Advertisement
Baca Juga
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. "Kalau dulu di satu atap melalui LPPOM MUI, sekarang beralih semua oleh Kemenag melalui BPJPH," sebut Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Riyanto Sofyan, melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com, Jumat, 25 November 2022.Â
Riyanto mengungkapkan, sekarang setidaknya pemilik restoran maupun produk makanan dan minuman harus melewati tiga tahapan untuk mendapatkan sertifikat halal. Pertama lembaga Pemeriksa Halal (LPH), mendapat fatwa halal MUI, dan mengurusnya di BPJPH.
Kebijakan ini tampak memberatkan pengusaha, apalagi selama pandemi hampir tiga tahun mereka mengalami penurunan pendapatan. Tapi dijelaskan Riyanto, pemerintah memberikan subsidi untuk UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal. Â
"Sekitar 10 juta sertifikat halal ditargetkan 2024 tercapai, itu banyak sekali. Sementara UMKM saja ada 60 juta, tapi UMKM ada solusinya dengan self claim dan subsidi. Namun bagi pengusaha tentu jadi ada beban tambahan," jelas Riyanto yang juga merupakan perintis hotel syariah di Indonesia.
Â
Masa Transisi
Sertifikat Halal sendiri menurut UU Jaminan Produk Halal akan berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal setidaknya paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.
Lebih jauh, Riyanto mengatakan untuk dapat melaksanakan UU Jaminan Produk Halal pemerintah memberikan masa transisi. Lantaran proses adaptasi aturan tersebut tidaklah mudah, selain itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum sepenuhnya bisa menangani pengajuan.Â
"Yang mensertifikasi juga belum siap. Total hotel saja ada sekitar 27.607 unit seluruh Indonesia yang di dalamnya otomatis pasti ada restoran," tukas Riyanto.
Sementara LPH yang dimiliki pemerintah baru 11. Selain itu sebagai solusi sementara pemilik restoran maupun UMKM tetap bisa melakukan self claim dengan menginformasikan ke konsumen bahwa produknya halal, tapi tetap ada lembaga pendampingan.Â
"Restoran memberitahu bahwa produk yang dijual menggunakan bahan-bahan halal maupun non halal, agar konsumen setidaknya tahu," Riyanto menambahkan.
Â
Â
Advertisement
Keuntungan Aturan Sertifikat Halal
Di sisi lain, menurut data Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PHRI) sendiri, di mana Riyanto merupakan ketua perkumpulan ini, pertumbuhan signifikan dari sisi ekonomi untuk industri halal antara tahun 2015--2019 secara domestik saja mencapai 13,4 milyar dolar atau sekitar Rp196,9 Trilyun dan meningkat menjadi 17,4 milyar dolar setara Rp255,6 trilyun. Ia pun menyebut bahwa terdapat 730 hotel halal dari Indonesia dan Asia Tenggara yang menunjukkan potensi pasar positif dalam pertumbuhannya.
Riyanto mengatakan, salah satu hotel bintang lima di Jakarta yaitu Fairmont dengan dua restoran fine dinning adalah contoh bahwa sertifikat halal memang jadi keharusan. Hal ini juga tampak akan diikuti hotel lainnya mengingat hal tersebut wajib menurut mandatory undang-undang agar Indonesia bisa mewujudkan sebagai destinasi yang muslim friendly.
Selain itu, secara ranking Indonesia masuk peringkat 1 untuk Global Muslim Travel Index (GMTI) di tahun 2019. Sebelumnya pada 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-6 dan terus naik hingga menjadi yang pertama. Dengan pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal tentu akan menguatkan Indonesia sebagai negara yang muslim friendly dan memiliki keuntungan secara ekonomi.
"Ada positifnya (aturan ini), halal mandatory jadi standart negara yang tidak bisa jadi barrier diprotes WTO (World Trade Organisation)," tambah Riyanto.
Sehingga secara otomatis pemerintah bisa menghambat import produk yang masuk ke Indonesia karena jaminan halal telah menjadi standart negara. Dengan begitu produk dalam negeri akan menjadi domain utama.
Dari Sisi Pengusaha
Sementara itu, dari sisi pengusaha restoran, mengurus sertifikasi halal menjadi hal yang juga utama karena Indonesia sendiri mayoritas muslim. Direktur Utama Seirockya Ramen, Yutaka Mukaida mengungkapkan sejak awal ingin membuka restoran ramennya di Indonesia sudah mengambil konsep bahwa makanan yang disajikan di restorannya halal karena masyarakatnya mayoritas muslim.
Ia pun mengurus sertifikat halal dengan tujuan agar konsumennya merasa tenang saat makan di restorannya dan jadi bagian dari aspek pelayanan restoran. Pria asli Jepang ini menyebut sejak awal dan kini sudah 8 tahun beroperasi, semua menu Seirockya Ramen sudah halal.Â
Meskipun agak rumit karena harus melewati tiga lembaga, Mukaida menilai tidak masalah lantaran halal memang sejak awal menjadi konsep yang ia tawarkan ketika membuka restoran ramen di Indonesia. Sertifikat halal baginya penting dan bukan semata-mata untuk meningkatkan kunjungan tamu ke restorannya.
"Halal itu aspek lain, tapi yang membuat tamu tetap datang adalah bagaimana menyajikan ramen yang rasa dan kualitasnya disukai konsumen," sebut Mukaida saat ditemui di gerai Seirokya Ramen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Sementara terkait rasa autentik ramen yang dibawa dari Jepang, Mukaida dalam risetnya sebelum membuka restoran ramen tetap menemukan perbedaan rasa antara ramen yang dibuat di Jepang dengan Indonesia. Lantaran bukan karena ada bahan yang dikurangi untuk mendapatkan sertifikat halal. Tapi kualitas air yang ada di Jepang berbeda dengan di Indonesia, begitu juga daging ayam produksi lokal yang menyuplai Ramen Seirockya.
"Untuk rasa kita selalu usahakan sama, masalahnya bukan karena halal lantas jadi nggak sama tapi lebih kepada dengan cara pembuatan yang sama, hasilnya pun bisa beda di sini," kata Mukaida.Â
Untuk bisa mendapat sertifikat halal, beberapa bahan yang kemungkinan tidak meloloskan produk, menurut Mukaida bisa diganti dengan bahan yang diperbolehkan. Ia mencontohkan menu oyakodon yang ada di Ramen Seirockya kalau di Jepang memakai mirin yang membuatnya jadi enak.Â
Tetapi Mukaida menggantinya dengan bahan lain yang halal seperti katsuobushi atau suwiran ikan cakalang, soyu, dan gula. "Ketiga bahan itu bisa menggantikan mirin dan oyakodon tetap enak. Jadi memang tidak harus selalu pakai mirin," beber Mukaida. Â
Â
Advertisement