Korea Selatan Cabut Kewajiban Pakai Masker di Kendaraan Umum pada 20 Maret 2023

Pencabutan aturan pakai masker di kendaraan umum di Korea Selatan itu berlaku termasuk di bus, kereta bawah tanah, dan pesawat.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 16 Mar 2023, 18:01 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2023, 18:01 WIB
Subway di Seoul, Korea Selatan. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Subway di Seoul, Korea Selatan. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mencabut mandat pakai masker di kendaraan umum, termasuk bus, kereta bawah tanah, dan pesawat terbang. Aturan itu akan mulai berlaku pada Senin, 20 Maret 2023, menyusul situasi pandemi Covid-19 yang terus stabil.

Kebijakan baru disampaikan oleh pejabat kesehatan setempat pada Rabu, 15 Maret 2023. Sementara, wajib masker diberlakukan di Korea Selatan pada Oktober 2020 untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19.

Selama rapat pemerintah terkait penanganan Covid-19, Wakil Menteri Dalam Negeri setempat, Han Chang Seob mengatakan keputusan diambil dengan mempertimbangkan jumlah kasus Covid-19 yang terus menurun setelah pemerintah mencabut aturan kewajiban pakai masker di dalam ruangan pada 30 Januari 2023.

"Angka kasus Covid-19 harian rata-rata telah menurun sampai 38 persen bahkan setelah kewajiban pakai masker disesuaikan pada 30 Januari 2023, sedangkan jumlah kasus pasien sakit serius juga menurun hingga 55 persen," kata Han, dikutip dari Korea Times, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, varian mutasi virus tidak lagi ditemukan dalam beberapa minggu terakhir. "Situasi virus kini dalam kondisi stabil," ucapnya.

Meski begitu, menurut Han, pemerintah tetap 'aktif merekomendasikan' warga yang menggunakan transportasi publik dalam jam sibuk untuk tetap menggunakan masker selama berkendara. Begitu pula dengan orang yang termasuk kelompok risiko tinggi terpapar maupun yang bergejala Covid-19.

Pada Mei 2022, pemerintah Korea Selatan mencabut kewajiban pakai masker di luar ruang. Hal itu merupakan langkah besar yang diambil untuk kembali menuju normalitas seperti sebelum pandemi.

 

Aturan Pakai Masker Dilonggarkan tapi Warga Tetap Bermasker

Korea Selatan Mencabut Kebijakan Bermasker
Sepasang pengunjung membaca buku di toko buku di Seoul, setelah Korea Selatan mencabut mandat masker dalam ruangan saat kasus Covid berkurang, Senin (30/1/2023). Korea Selatan mencabut mandat masker dalam ruangan pada 30 Januari ini, menghapus salah satu pembatasan era pandemi terakhir negara itu, tetapi banyak orang memilih untuk tetap menutupi wajah mereka. (Jung Yeon-je / AFP)

Korea Selatan mencabut hampir semua aturan pakai masker pada 30 Januari 2023. Mereka hanya mewajibkannya di rumah sakit, apotek, dan fasilitas rentan lainnya, seperti rumah sakit lansia dan kendaraan umum.

Otoritas mengatakan semakin banyak negara yang mengakhiri aturan pemakaian masker di transportasi publik, termasuk di antaranya Jerman pada 2 Februari 2023 dan Spanyol pada 8 Februari 2023. Sementara, Singapura mencabut aturan pakai masker sepenuhnya pada 13 Februari 2023.

Meski begitu, otoritas Korsel mencatat hasil survei terbaru menunjukkan bahwa orang-orang masih tetap memakai masker meski kewajiban itu dicabut. Dalam survei yang dilakukan Hankook Research dari 10--13 Februari 2023, 75 persen responden mengaku tetap akan memakai masker walau pemerintah mengubah kebijakannya.

Selain di kendaraan umum, otoritas mengatakan mandat masker juga akan berakhir untuk apotek yang terletak di ruang publik terbuka, seperti di supermarket besar atau stasiun kereta. Dengan demikian, kewajiban pakai masker saat ini hanya berlaku di tempat khusus, seperti rumah sakit.

 

Korea Selatan Tunggu Hasil Diskusi WHO

Korea Selatan Mencabut Kebijakan Bermasker
Orang-orang yang memakai masker duduk di bangku di stasiun kereta Seoul, setelah Korea Selatan mencabut mandat masker dalam ruangan, Senin (30/1/2023). Kewajiban itu diberlakukan selama lebih dari 2 tahun dan diakhiri karena kasus COVID-19 yang terus menurun. (Jung Yeon-je / AFP)

Meski begitu, sumber pemerintah mengatakan kewajiban pakai masker di rumah sakit kemungkinan juga akan dicabut setelah Mei 2023, saat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membahas penghentian Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait virus corona.

Pemerintah berencana mengumumkan peta jalan untuk mencabut pembatasan terkait Covid-19 yang tersisa, termasuk kewajiban isolasi selama tujuh hari untuk pasien Covid-19, pada akhir bulan ini. Wakil Mendagri menekankan bahwa melindungi kelompok berisiko tinggi, khususnya mereka yang berusia 60 tahun ke atas akan menjadi kunci untuk sepenuhnya kembali ke situasi normal.

"Pemerintah akan meningkatkan tingkat suntik booster dan resep obat-obatan Covid-19 yang diminum untuk kelompok berisiko tinggi dalam upaya menyiapkan kembali ke situasi normal tanpa hambatan," kata Han.

Sementara itu, pemerintah secara bertahap akan mengaktifkan kembali operasional feri penumpang internasional antara Korea dan China, yang juga dimulai pada Senin depan, seiring membaiknya situasi pandemi di kedua negara. Layanan penyeberangan feri itu dihentikan sejak Januari 2020 menyusul situasi pandemi, hanya layanan kargo yang masih tersedia di kedua negara.

 

Aturan Pakai Masker di Indonesia

Korea Selatan Laporkan 7.000 Kasus Baru Covid-19
Pengunjung mengenakan masker untuk membantu mengekang penyebaran virus corona berjalan di dekat pajangan logo ibu kota Korea Selatan, Seoul, Rabu (8/12/2021). Untuk pertama kalinya, Korea Selatan (Korsel) melaporkan lebih dari 7.000 kasus Corona dalam 24 jam terakhir. (AP Photo/Lee Jin-man)

Dari dalam negeri, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perihal pakai masker di transportasi umum. Apabila merasa tidak sehat dan belum vaksin booster, ia menyarankan untuk tetap memakai masker.

"Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia enggak sehat, udah lama enggak divaksin, sebaiknya pakai (masker). Kalau enggak (pakai masker) ya enggak apa-apa (kalau sehat)," ujar Budi Gunadi usai acara 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023, dikutip dari kanal Health Liputan6.com.

Pemakaian masker terutama di ruang publik, menurut Menkes Budi, telah diserahkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang memutuskan sesuai kondisi masing-masing, apakah tetap bermasker atau tidak.

Kondisi di atas juga seiring dengan perlahan-lahan dikurangi seiring dengan transisi endemi COVID-19. "Prinsipnya pandemi menjadi endemi adalah bahwa peran Pemerintah untuk intervensi program kesehatan itu pelan-pelan dikurangi dan keterlibatan masyarakat dikedepankan," terang Budi Gunadi.

Artinya, partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 dibangun melalui kesadaran individu masing-masing.

 

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya