Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa bisnis spa tidak akan terdampak aturan kenaikan pajak hiburan. Ini diungkap sebagai respons dari tanggapan sangat keras dari industri dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di Bali, yang sebelumnya disuarakan.
Sebagaimana diketahui, pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga
"Spa bukan (bisnis) hiburan, itu kebugaran," sebut Menparekraf saat weekly press briefing secara hybrid, Rabu (10/1/2024).
Advertisement
Narasi serupa juga diungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyusul protes keras dari pebisnis spa di Pulau Dewata. "Spa di Bali (dilakukan) berdasarkan kearifan lokal dan budaya yang kami junjung tinggi," katanya di kesempatan yang sama.
Ia melanjutkan, "Persepsi publik juga akan berubah bila spa masuk kategori hiburan, dan ini mempengaruhi citra profesional para terapis. Jika spa tidak diintegrasikan dengan budaya lokal, ada risiko komodifikasi budaya, dan nantinya dianggap hanya atraksi, bukan menghargai konteks yang sebenarnya."
Terkait kenaikan pajak hiburan, Menparekraf menimpali, "Kami pastikan filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan (bisnis). Jangan khawatir, para pelaku tetap akan kami fasilitasi."
Sandi juga mengatakan bahwa pajak hiburan perlu lebih disosialisasikan, karena "tidak akan mematikan industri spa." "Di Bali, (spa jadi) bagian dari wellness, bukan hiburan. Kami pun terus memasarkan wellness tourism."
Punya Reputasi Internasional
Dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, baru-baru ini, Sandi mengatakan bahwa terapis spa asal Indonesia bahkan cukup dikenal dan sudah punya reputasi secara internasional.
"Di Dubai kemarin, yang jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, kita punya reputasi dunia. (Jadi), jangan khawatir (seperti) yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali) bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal, tidak akan dimasukkan dalam pajak hiburan yang jadi bahasan," tegasnya.
Di sesi itu, mereka juga membahas penerapan pajak wisata bagi turis asing yang hendak berlibur di Bali. Sesuai narasi sebelumnya, pungutan ini akan mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
Tjok Bagus menjelaskan, "Pertama, sesuai amanah Perda (Provinsi Bali Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali), kami akan menerapkan pajak wisata bagi turis asing mulai 14 Februari 2024, pukul 00.00 Wita."
"Kami tetap sesuai dengan apa yang jadi amanah di Perda," sambungnya. "Sebelum wisatawan tiba di Bali, pembayaran sudah selesai (melalui aplikasi Love Bali)."
Advertisement
Usahakan Tidak Ada Antrean
Tjok Bagus melanjutkan, "Kalau belum membayar saat kedatangan, kami menyediakan konter di Bandara Ngurah Rai, terminal internasional maupun domestik, dan pelabuhan. Kami juga akan dibantu pihak akomodasi untuk mendorong wisatawan melakukan pembayaran."
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berupaya membuat proses pemungutan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman) ini "berjalan dengan baik." "Tidak menyebabkan kegaduhan, dalam konteks ini ada antrean yang bisa membuat wisatawan jadi tidak nyaman," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Bali Wayan Koster, yang menyudahi masa jabatannya pada 5 September 2023, telah membeberkan informasi rencana pemungutan pajak wisata untuk turis asing di Bali. Ia menyebut bahwa aturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023.
Salah satunya, ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat memberlakukan pungutan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman). "(Itu) diatur melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemungutan (pajak wisata) bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," katanya saat menghadiri weekly press briefing secara online, 4 September 2023.
Koster menyambung, tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.
Tata Cara Pemungutan Pajak Wisata
"Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."
Ia melanjutkan, "Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai."
"Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali," imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.
Lebih lanjut Koster berkata, "Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa melakukan pembayaran tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa."
Pungutan pajak wisata bagi wisman, ia mengklaim, akan "bermanfaat nyata dalam rangka pembangunan di Bali yang dilaksanakan Pemprov Bali melalui berbagai upaya guna melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali, dan memberi layanan kebencanaan."
Advertisement