Respons Sandiaga Uno Soal Hotman Paris Ingin Tutup dan Pindahkan Usahanya ke Negara Lain karena Pajak Hiburan Naik

Hotman Paris menyebut tarif pajak hiburan di Indonesia masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Situasi itu membuat Hotman mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

oleh Henry diperbarui 24 Jan 2024, 07:01 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 07:01 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Pengusaha  Hariyadi Sukamdani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Pengusaha Hariyadi Sukamdani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). Kedatangan Hotman Paris dan Hariyadi Sukamdani ini untuk membicarakan mengenai pajak hiburan. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman Paris menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan. Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Situasi itu membuat Hotman mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

"Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024).dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi investasi yang dilakukan oleh Hotman karena membuka peluang usaha dan lapangan kerja di Indonesia. Meski begitu, dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki rezim pajak di mana pajak tersebut bukan hanya dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

"Jadi rezim pajak ini bukan hanya aspek penerimaan negara, tapi juga regulasi, kepatuhan, dan bagaimana kita bisa mengorkestrasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” terang Sandiaga Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2024.

 

 

 


Sandi Undang Hotman ke Acara Weekly Brief

Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 22 Januari 2024
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 22 Januari 2024 membahas tentang kenaikan pajak hiburan. (Liputan6.com/Henry)

 

Pria yang biasa disapa Sandi ini menambahkan, pemerintah sebisa mungkin meyakinkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dia mengklaim, sejumlah investor asing telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia, saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Dubai dan Arab Saudi.

Sandi juga meminta para pengusaha termasuk Hotman tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut. Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.

Sandi pun mengungkapkan bahwa Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK Mahkamah Konstitusi) dan telah masuk dalam proses Judicial Review. Ia pun mengaku sudah mengajak Hotman untuk berdiskusi membahas masalah pajak hibura secara terbuka.

"Saya sudah ajak bang Hotman untuk membahas soal pajak hiburan ini di acara The Weekly Brief di hari ini (Senin, 22 Januari 20024), supaya bisa dibahas secara terbuka, disampaikan apa saja keluhannya dan kit acari jalan keluarnya biar semua terang dan nggak ada yang ditutup-tutupi," ungkap Sandi.


Kenaikan Pajak Hiburan Sudah Ditetapkan Sejak 2022

Kemenparekraf Targetkan 1,5 Juta Kunjungan Turis China pada 2024, Jumlah Penerbangan ke Indonesia Ditambah
Menparekraf Sandiaga Uno. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

 

"Sayamgnya yang bersangkutan tidak datang. Tapi ternyata datang ke kementerian lain dan mengadukan soal pajak hiburan tapi secara tertutup, padahal kalau di sini kan bisa dibahas dengan terbuka. Tapi ya kita hormati keputusan bang Hotman dan mudah-mudahan bisa ada jalan tengahnya,” lanjutnya.

Sandi menambahkan, pemerintah juga berupaya agar investor dalam negeri tetap nyaman untuk berinvestasi di dalam negeri di antaranya dengan melakukan komunikasi bersama pelaku usaha terkait. Mayoritas pengusaha bisnis hiburan memprotes kebijakan yang menaikkan tarif pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Menurut Sandiaga Uno, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

"Kalau kita lihat muaranya, ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan dua tahun setelah itu," terang Sandi.


Reaksi Pelaku Usaha Hiburan

HEADLINE: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Dampak ke Pariwisata?
Ilustrasi karaoke, salah satu jenis usaha yang akan dikenai pajak hiburan 40--75 persen. (dok. Kane Reinholdtsen/Unsplash)

 

 

"Kami dari Kemenparekraf sudah diajak bicara tentang rencana aturan dari tahun 2022. Tapi waktu itu, kondisinya masih Pandemi Covid-19 jadi belum bisa membicarakan rencana aturan ini secara langsung dengan para pelaku usaha, tapi sosialisasinya memang sudah sejak dua tahun lalu," sambungnya.

Tak mengherankan bila aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang punya usaha karaoke keluarga hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris. Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa saja membuat usaha mereka bangkrut.

Kondisi ini membuat para pengusaha menghubunginya, termasuk Inul dan Hotman Paris. "Ini yang bikin WA saya dan DM saya meledak! Menerima laporan, dari Bang Hotman dan Mbak Inul," ungkap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Menurut Sandi, UU tersebut sebenarnya punya maksud yang baik, yakni dalam mewujudkan desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. "Selain juga untuk mengelola penerimaan negara dan memberikan kesejahteraan pada rakyat," ujarnya.

 

Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya