Gakkum LHK Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Kalimantan, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan itu merupakan upaya membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.

oleh Henry diperbarui 26 Sep 2024, 07:39 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 19:04 WIB
Kayu - Vania
Ilustrasi Kayu/https://unsplash.com/Alexandre Jaqueto

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap buronan kasus pembalakan liar AE di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 9 September 2024 itu merupakan upaya membongkar sindikat pengiriman kayu ilegal asal Kalimantan.

Tersangka AE (35) sempat buron selama tujuh bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Dalam keterangan tertulis yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Rabu (25/9/2024), AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hal itu telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hal itu telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp3,5 Miliar.  Tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Penyidik menyita Kayu Bulat (log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan beragam jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.

Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu illegal berasal dari Kabupaten Berau Kaltim dikirim Surabaya Jatim sebanyak 55 kontainer (± 767 meter kubik) di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada tanggal 2 dan 8 Maret 2024.

 

Gakkum KLHK Tangkap 3 Pelaku Lain

Ilustrasi
Ilustrasi deforestasi hutan. (dok. unsplash.com/Annie Spratt)

Selain tersangka AE, ada tiga tersangka lainnya yaitu AK (59) yang telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.

Sedangkan satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap Tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Menurut Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan ke Semarang Jawa Tengah. dengan tujuan pengiriman ke Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Setiap orang dilarang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Membongkar Jaringan Illegal Logging.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan proses penyegelan lahan perusahaan yang mengalami kebakaran lahan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan proses penyegelan lahan perusahaan yang mengalami kebakaran lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Rasio Ridho menambahkan, pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan illegal logging. Penangkapan Buronan AE bukti komitmen mereka. Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

"Tindakan kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030. Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran," jelasnya.

Mengenai proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu illegal ini, sekali lagi Rasio mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera.

"Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini, tegas Rasio. Ia juga mengatakan sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini. 

 

Operasi Pengamanan LHK

KLHK
1.626 meter kubik kayu jenis ulin, merbau, dan kelompok meranti hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diserahterimakan pada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raktar (PUPR). (dok. Biro Hubungan Masyarakat KLHK)

Sementara David Muhammad sebagai Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu illegal di Kalimantan masih tinggi. Untuk itu pihaknya terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di kalimantan guna meminimalisir tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut.

Untuk meningkatkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, David Muhammad menambahkan bahwa pihaknya sudah diperintahkan Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani untuk mendalami sindikat kejahatan ini melalui aliran transaksi keuangannya dan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini Gakkum KLHK sudah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dimana 801 operasi yang telah dilakukan terkait illegal logging. Komitmen dan konsistensi penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal logging dan peredaran kayu illegal penting untuk membangunan tata kelola kehutanan yang lebih baik.

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta kepada BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak, pungkas Rasio.

 

Infografis Menerapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Infografis Menerapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan. (Liputan6.com/Triiyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya