Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Thailand mengumumkan untuk menunda penerapan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) pada Senin, 23 September 2024. ETA awalnya akan diuji coba pada Desember 2024 dengan implementasi penuh diharapkan pada Juni 2025.
Sistem itu akan diberlakukan untuk 93 negara bebas visa, termasuk pelancong dari Indonesia dan Singapura. Pelancong akan diminta memasukkan pendaftaran online sebelum kedatangan ke Thailand. Mereka yang diloloskan akan bisa memasuki gerbang imigrasi otomatis menggunakan kode QR yang disiapkan.
Advertisement
Baca Juga
Sistem ETA direncanakan akan diberlakukan gratis. Wisatawan dengan ETA akan diizinkan untuk tinggal di Thailand hingga 60 hari tanpa visa pada saat mereka masuk. Perpanjangan satu kali selama 30 hari akan dimungkinkan. ETA adalah bagian dari perombakan sistem visa Thailand untuk menyederhanakan proses masuk dan melacak pergerakan orang asing di negara tersebut.
Advertisement
Namun, wisatawan dari Malaysia, Laos, dan Kamboja, serta mereka yang memiliki paspor diplomatik, akan terhindar dari persyaratan baru ini. Meski secara teknis bukan visa, ETA akan bertindak sebagai pemeriksaan keamanan terkomputerisasi, serupa dengan program ETIAS untuk negara-negara Schengen. Hal ini dirancang untuk meningkatkan keamanan, mencegah migrasi ilegal, dan memantau risiko kesehatan.
Kementerian Luar Negeri Thailand mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait untuk menyelesaikan rincian ETA, meskipun tanggal peluncuran terbaru tidak diberikan. Wisatawan diminta untuk memantau setiap pembaruan dari Kementerian Luar Negeri Thailand dan biro imigrasi mengenai tanggal peluncuran sistem ETA.
Â
Â
Cara Mengisi ETA
Mengutip The Thaiger, Kamis, 26 September 2024, Thailand kini bergabung dengan Inggris, Eropa, dan Jepang yang meluncurkan sistem izin perjalanan serupa. Mulai Januari 2025, warga Singapura yang mengunjungi Inggris dan Eropa juga perlu mengajukan izin perjalanan, masing-masing dengan biaya 17 dolar Singapura (sekitar Rp200 ribu) dan 10 dolar Singapura (sekitar Rp118 ribu). Sementara, Jepang diperkirakan akan memperkenalkan sistem skriningnya pada 2030, lapor The Nation.
Sistem ETA akan dikeluarkan melalui portal elektronik pemerintah, www.thaivisa.go.th. Setelah disetujui, wisatawan asing akan menerima email konfirmasi persetujuan ETA mereka, biasanya dalam waktu 24 jam. Mereka juga akan mendapatkan kode QR untuk dipindai saat melewati pemeriksaan imigrasi.
Sistem itu juga akan memeriksa catatan kriminal dan keaslian paspor, sehingga berpotensi menghindari konfrontasi di meja imigrasi, menurut Pattaya Mail. Meski begitu, rincian perihal dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan ETA masih menjadi belum diungkap Kementerian Luar Negeri Thailand. Kemungkinan besar, wisatawan harus menunjukkan bukti akomodasi dan tiket kepulangan seperti yang diterapkan di Malaysia dan Kamboja.
Advertisement
Ragam Visa Lain yang Tersedia
Selain itu, Thailand memperkenalkan Destination Thailand Visa (DTV), yang dirancang untuk pekerja jarak jauh, digital nomad, dan pengunjung yang menghadiri aktivitas yang disetujui. Dengan harga 10,000 baht (Rp4,6 juta), visa ini memungkinkan masa tinggal hingga lima tahun.
Visa itu mensyaratkan pemohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki setidaknya 500.000 baht (Rp232 juta) selama masa tinggal mereka. DTV juga mencakup pasangan dan anak-anak tanggungan pemegangnya, menawarkan mereka masa tinggal selama lima tahun dengan beberapa kali masuk, dan dapat diperpanjang selama 180 hari berikutnya, lapor Executive Traveller.
Selain memberlakukan sistem ETA, Thailand juga berencana untuk memberlakukan pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp138 ribu) untuk wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, yang akan liburan ke Negeri Gajah Putih. Mereka yang akan memasuki Thailand bisa membayarnya via portal khusus yang pernah digunakan di masa pandemi.
Mongkon Wimonrat, Wakil Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand meluncurkan portal tersebut sebagai "toko serba ada" untuk segala kebutuhan perjalanan. Situs web itu bertujuan memberi informasi dan keterlibatan wisatawan selama melancong di negara tersebut.
Sistem ETA yang Berlaku di Malaysia
Malaysia lebih dulu mewajibkan seluruh turis asing, termasuk dari Indonesia, yang masuk untuk mengisi kartu kedatangan digital Malaysia (MDAC) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Mengutip Channel News Asia, Rabu, 6 Desember 2023, MDAC jadi salah satu dari lima inisiatif Malaysia untuk meningkatkan layanan Departemen Imigrasi.Â
Berdasarkan Rencana Liberalisasi Visa, Malaysia menargetkan untuk 'menarik wisatawan asing dan menghasilkan pendapatan nasional.' Seperti halnya negara lain, sektor pariwisata berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara di Malaysia.
"Hal ini akan memastikan Malaysia tetap menjadi pemimpin dalam industri investasi dan pariwisata utama di kawasan Asia," kata Departemen Imigrasi Malaysia dalam sebuah unggahan di Facebook pada Jumat, 1 Desember 2023.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan sejumlah orang asing akan dikecualikan dari kewajiban pengisian MDAC saat masuk wilayah Malaysia. Mereka yang sering melintasi batas antara Malaysia dan negara tetangga tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.
Selain warga negara Singapura, ada pula pemegang izin tinggal jangka panjang Malaysia, mereka yang memiliki sertifikat identifikasi umum Brunei Darussalam dan fasilitas frequent traveler Brunei-Malaysia, pemegang izin perbatasan Thailand, dan pemegang izin lintas batas Indonesia.
Advertisement