Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi menggandeng VFS Global, perusahaan spesialis outsourcing dan penyedia jasa layanan teknologi, dalam memfasilitasi pengurusan visa on arrival (VoA) secara online. Hal itu diklaim sebagai upaya mendigitalisasi layanan keimigrasian agar memudahkan perlintasan batas wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia dan meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Silmy Karim mengatakan, dengan layanan tersebut, wisman bisa mengurus VoA sebelum tiba di Indonesia. Mereka juga bisa melewati autogate di bandara yang prosesnya lebih mudah dan cepat bila memegang e-visa, dibandingkan mengurus manual langsung di bandara yang memakan waktu karena antrean panjang.
Baca Juga
"Harapannya, itu akan semakin meningkat kunjungan turis asing dengan jaringan VFS di 153 negara dan kerja sama VFS dengan airlines," kata Silmy seusai penandatangan MoU dengan VFS Global di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
Menurut Silmy, wisman dari seluruh negara bisa mengajukan VoA, kecuali 13 negara bebas visa yang ditetapkan Indonesia. Para wisman bisa menggunakan VoA untuk masuk ke wilayah Indonesia dari pintu-pintu kedatangan internasional, yang saat ini didominasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Banten.
"Yang jelas, saat ini peningkatan pelintas ke Indonesia cukup signifikan. Untuk di Bali saja, Januari sampai September 2024, dibandingkan tahun lalu sudah naik 30 persen. Kalau dibandingkan sebelum COVID-19, sudah naik di atas 25 persen kalau enggak salah... Cengkareng itu naiknya masih single digit, di tujuh persen, untuk pelintas asing, bukan WNI," urai Silmy.
Kerja Sama Berlaku 2 Tahun
Selain melalui VFS Global, wisman yang hendak ke Indonesia bisa mengurus visa saat membeli tiket pesawat. Sejauh ini, kemitraan baru terjalin dengan Emirates dan diharapkan maskapai nasional akan segera bergabung.
"Garuda saya dengar sedang proses, kemudian IndiGo. Itu akan sangat baik karena ketika beli tiket, they (wisman) can get visa," kata Silmy.
Ia menyatakan, kerja sama itu akan berlaku selama dua tahun ke depan dan bisa diperpanjang. Ia berharap, hal itu bisa mendatangkan manfaat bagi negara lewat devisa. Dengan VoA, kunjungan wisatawan asing ke Indonesia justru meningkat, ia mengklaim.
"Menurut research yang kita lakukan bersama LPEM FEB UI, bebas visa, yang dulu 169 negara, manfaatnya itu sangat kecil terhadap perekonomian, dan dibuktikan apa? Yang ke Indonesia lebih banyak saat ini, padahal pakai visa sekarang," ujarnya.
Visa on Arrival berlaku untuk masa tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari lagi. Wisman yang hendak mengurus perpanjangan masa tinggal bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau mengunjungi immigration lounge yang sudah dibuka di tiga lokasi di Jakarta.
"Ada di Senayan City, di Pondok Indah Mall, terus yang paling baru di Taman Anggrek," katanya.
Advertisement
Mulai Berjalan Desember 2024
Sementara, Head Australasia VFS Global Kaushik Ghosh menjabarkan bahwa saat ini, pihaknya masih menyiapkan laman yang bisa diakses calon wisman yang akan berkunjung ke Indonesia. "Saat ini belum siap, itu akan siap pada Desember mendatang," katanya.
Di laman tersebut, wisman akan diminta mengisi form dan melengkapi dokumen secara online. Mereka juga diminta melunasi biaya pengurusan visa sebesar Rp500 ribu atau 25 dolar AS per orang, ditambah biaya layanan Rp230 ribu.
"Anda bisa dapat visa dalam 48 jam, 24 jam, 72 jam, tergantung imigrasi," kata Ghosh.
Ia mengungkap manfaat tambahan yang bisa didapat para calon wisman yang mengurus VoA via VFS, salah satunya layanan tersedia dalam enam bahasa, meliputi Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, Jepang, dan Prancis. Tersedia juga layanan call center, chatboat, dan bantuan email yang beroperasi 24x7 hari.
Pendaftaran visa juga berlaku untuk pemesanan berkelompok. Dengan begitu, agen perjalanan bisa lebih mudah mengurus keberangkatan wisman yang datang dalam rombongan.
Lalu, bagaimana dengan pengurusan visa lewat maskapai? Ghosh menjelaskan bahwa saat calon penumpang membeli tiket via laman resmi maskapai, bukan OTA, akan langsung muncul pop-up yang berkaitan dengan pengurusan visa. "Jadi, klien akan diarahkan langsung untuk membeli tiket dan visa bersamaan," katanya.
Bebas Visa untuk Permanent Resident Singapura
Sementara itu, Indonesia baru saja membuka keran bebas visa bagi permanent residence (PR) di Singapura yang hanya berlaku empat hari. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Wilayah Kepri yang bisa dikunjungi PR Singapura mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Pintu masuk wisatawan bisa melalui berbagai pelabuhan, meliputi Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun. Syarat yang harus dipenuhi PR Singapura adalah memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, memegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa (negara berisiko tinggi).
"Buat mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi, ketika orang itu first in, maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya," kata Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono.
Advertisement