Panduan Lengkap Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Idulfitri, Jangan Sampai Lupa!

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebelum salat Idulfitri.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 25 Mar 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 12:30 WIB
Zakat fitrah
Zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebelum salat Idulfitri. Namun, bolehkah kita membayar zakat fitrah sendiri tanpa melalui amil zakat?

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. 

Kemudian, pembayaran zakat fitrah memiliki tujuan yang sangat mulia. Selain untuk membantu sesama, zakat fitrah juga menjadi simbol kepedulian dan solidaritas antar umat Islam.

Dengan membayar zakat, kita bisa memastikan bahwa mereka yang kurang mampu juga dapat merayakan hari raya dengan layak. Jadi, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan menunaikan kewajiban ini dengan tepat.

Pembayarannya bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti masjid, lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, transfer bank, aplikasi digital, atau langsung kepada mustahik (penerima zakat).

Namun, sering muncul perdebatan mengenai mana yang lebih utama: membayar langsung atau melalui amil? Memahami hukum dan tata cara membayar zakat fitrah sendiri sangat penting agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sebelumnya bisa membayar zakat fitrah. Pertama, harus beragama Islam dan merdeka, bukan budak.

Kedua, mereka harus memiliki kelebihan harta atau kebutuhan pokok untuk diri sendiri dan keluarga selama sehari semalam di hari raya Idulfitri. Terakhir, individu tersebut harus masih hidup pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Namun, ada juga kelompok orang yang tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Mereka adalah orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, bayi yang lahir setelah matahari terbenam, orang yang baru masuk Islam setelah waktu tersebut, dan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam di akhir Ramadan.

Promosi 1

Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, setara dengan kurang lebih 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras, namun beberapa ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Hal ini dikarenakan pertimbangan kemaslahatan dan kemudahan bagi pemberi maupun penerima zakat.

Langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Tentukan jumlah zakat yang akan dibayarkan (2,5 kg beras atau nilai uang yang setara).
  • Pilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya.
  • Ucapkan niat zakat fitrah.
  • Serahkan zakat kepada petugas atau transfer ke rekening lembaga zakat.
  • Minta bukti pembayaran zakat (jika diperlukan).

Dengan perkembangan teknologi, kini pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform digital dan aplikasi mobile banking. Ini memudahkan muzakki untuk menunaikan kewajibannya tanpa harus keluar rumah.

Waktu dan Metode Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Namun, banyak ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan untuk memudahkan distribusi kepada yang berhak menerima. Yang terpenting adalah memastikan zakat tersebut sampai kepada penerima tepat waktu, sehingga dapat membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan gembira.

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait batas bayar zakat fitrah:

  • Q: Apakah zakat fitrah boleh dicicil? A: Sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sekaligus. Namun, jika terpaksa, boleh dicicil asalkan lunas sebelum shalat Idul Fitri.
  • Q: Bolehkah zakat fitrah diberikan langsung kepada mustahik? A: Boleh, namun lebih baik melalui amil zakat agar distribusinya lebih merata dan terorganisir.
  • Q: Apakah orang yang menerima zakat fitrah juga wajib membayar zakat fitrah? A: Jika ia memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam dan siang hari raya, maka tetap wajib membayar zakat fitrah.

Dengan memahami ketentuan dan hikmah zakat fitrah, diharapkan kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan dan kesadaran akan pentingnya berbagi dengan sesama. 

Besaran dan Cara Menghitung Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

esaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per orang. Di Indonesia, umumnya beras digunakan sebagai standar.

Namun, beberapa ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara dengan harga 2,5-3 kg beras di daerah masing-masing.

Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperkirakan berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per orang, tergantung pada harga beras di wilayah tersebut.

Untuk memastikan besaran zakat fitrah yang tepat, sebaiknya merujuk pada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat setempat. Ini penting agar kita tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini dan mendapatkan pahala yang maksimal.

Untuk menghitung zakat fitrah, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

  • Tentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras.
  • Cari tahu harga pasar beras per kilogram sesuai kualitas yang dikonsumsi.
  • Kalikan harga per kilogram dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 - 3 kg per orang).
  • Jika membayar dengan uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
  • Kalikan hasil perhitungan dengan jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati.

Contoh perhitungan: Jika harga beras Rp 15.000/kg, dan ada 4 orang dalam keluarga:

  • Zakat fitrah per orang (2,5 kg): 2,5 kg x Rp 15.000/kg = Rp 37.500
  • Zakat fitrah per orang (3 kg): 3 kg x Rp 15.000/kg = Rp 45.000
  • Total zakat fitrah keluarga (2,5 kg): Rp 37.500/orang x 4 orang = Rp 150.000
  • Total zakat fitrah keluarga (3 kg): Rp 45.000/orang x 4 orang = Rp 180.000
Infografis Zakat PNS Muslim
Infografis Zakat PNS Muslim... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya