Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Bali terkesan mengulur-ngulur waktu dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Hal ini disampaikan anggota DPRD Bali dari dari Fraksi PDI-P I Nyoman Partha, baru-baru ini. Padahal, kejaksaan telah menetapkan mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka sebagai tersangka dan sudah lebih dari setahun disidik. Namun, hingga kini belum ada kepastian kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Sabar Sitepu menyatakan, pihaknya tetap memiliki konsisten untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Sementara itu, Bali Corruption Watch berpendapat, Kajati Bali tak mampu melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan Ida Bagus Oka.(RSB/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Sabar Sitepu menyatakan, pihaknya tetap memiliki konsisten untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Sementara itu, Bali Corruption Watch berpendapat, Kajati Bali tak mampu melimpahkan kasus korupsi yang melibatkan Ida Bagus Oka.(RSB/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)