Sepuluh Tahun untuk Widjanarko Puspoyo

Mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Dia dinyatakan terbukti menerima suap dari perusahaan pengimpor beras asal Vietnam.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Feb 2008, 18:29 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2008, 18:29 WIB
080204cwijan.jpg

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Widjanarko Puspoyo dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam persidangan Senin (4/2) siang, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta dan memerintahkan Widjan membayar uang pengganti senilai Rp 78 miliar. Angka itu sesuai dengan nilai kerugian negara dalam kasus ekspor beras ke Afrika Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi karena menerima uang suap atau gratifikasi dari perusahaan pengimpor beras asal Vietnam. Widjan juga dinyatakan terbukti merugikan negara dalam kasus ekspor beras ke Afsel. Dalam kasus ini dia menjual beras di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan untuk kasus pengadaan sapi fiktif asal Australia, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta mantan terdakwa dihukum 14 tahun penjara. Namun, jika tidak bisa membayar uang pengganti dalam dua bulan ini, hukumannya akan ditambah empat tahun. Atas vonis tersebut, Widjan menyatakan banding [baca: Widjanarko Dituntut 14 Tahun Penjara].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya