Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Azwar akan diperiksa untuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010 itu. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Bersamaan dengan Azwar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Sama seperti Azwar, Ananta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani dan Heru.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Menpan RB dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
diperbarui 28 Feb 2014, 11:03 WIBDiterbitkan 28 Feb 2014, 11:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PNN Adalah Probabilistic Neural Network: Cara Kerja, Kelebihan, dan Kekurangan
Apa Arti Mimpi Hanyut di Sungai: Tafsir dan Makna Mendalam
Keakraban Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di Konferensi Pers The Trunk, Malu-Malu Bikin Simbol Hati
DPR Dorong Prabowo Segera Bentuk Satgas Gabungan Penanganan Penambangan Ilegal
Hasil Survei OECD: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tokcer
Potret Geng Ranayu Liburan ke Jepang, Tampil Anggun Pakai Kimono
Pimpinan MPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Money Politik di Pilkada 2024
Apa Itu Presidential Club, Definisi, Latar Belakang, Fungsi, dan Manfaatnya
PDIP Minta Rakyat Jaga Hati Nurani Agar Tak Tergoda Politik Uang Jelang Pencoblosan
AMDAL Adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Memahami Did Adalah: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Kata Benda Abstrak Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap