Presiden Lantik Hakim Suwardi Jadi Wakil Ketua MA

Pengangkatan Suwardi sebagai Wakil Ketua MA ditetapkan Presiden SBY melalui SK Presiden Nomor 2/P Tahun 2014 tertanggal 7 Februari.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Mar 2014, 12:24 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 12:24 WIB
sby-reaksi-140216c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Suwardi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial. Suwardi resmi mengucap sumpah jabatan dalam pelantikan yang berlangsung di Istana Negara.

Suwardi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial setelah melewati pemilihan yang diselenggarakan oleh MA pada 21 Januari 2014. Suwardi mengungguli pesaingnya, hakim MA Ahmad Kamil, dengan perolehan 28 suara dari total 47 suara hakim agung.

Pengangkatan Suwardi sebagai Wakil Ketua MA ditetapkan Presiden SBY melalui surat Keputusan Presiden Nomor 2/P Tahun 2014 tertanggal 7 Februari 2014.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, dan seterusnya, mengingat, dan seterusnya memutuskan menetapkan mengangkat Suwardi SH MH sebagai Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial," ujar SBY di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2014),

Acara pengambilan sumpah jabatan Suwardi juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Ketua MA Hatta Ali beserta jajaran pimpinan MA dan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara juga hadir.

Suwardi telah berkarir sebagai hakim sekitar 29 tahun. Sebelum diangkat sebagai hakim MA pada 30 Desember 2008, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu (1996), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2000), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten (2005), Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (2007), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (2008). (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Hakim Agung Tak Dipilih DPR Lagi, Potensi Suap Dianggap Tetap Ada

Hakim Agung Tak Lagi Dipilih DPR Bikin Lega KY

Artidjo Alkostar: Belum Ada Koruptor Berani Ketemu Saya

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya