Pemerintah Tak Lagi Menaikkan UMR

Keputusan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tak akan menaikkan upah minimum regional sudah final. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2000, 17:50 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2000, 17:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengultimatum tak akan menaikkan upah minimum regional lagi. Meskipun demikian, belakangan, aksi menuntut kenaikan upah tersebut tetap gencar dilakukan sejumlah kelompok buruh. Pasalnya, masih banyak kelompok buruh dalam skala nasional yang mendesak agar kenaikan lebih tinggi bahkan hingga mencapai 100 persen dari UMR yang ada di daerahnya masing-masing.

Keputusan Menteri soal kenaikan UMR yang paling gres menyebutkan per 1 November 2000 UMR untuk Jawa Barat wilayah satu disetarakan dengan UMR Jakarta menjadi Rp 344.257. Selanjutnya, kenaikan UMR akan ditentukan di tingkat daerah melalui Keputusan Gubernur. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Depnakertrans M. Syaufi Syamsuddin di Jakarta, baru-baru ini.

Lantaran itu, tambah Syaufi, pihak Depnakertrans menyatakan dalam tahun anggaran ini, kenaikan UMR berdasarkan Kepmen tak bakal ada. Selanjutnya, tambah Syaufi, berdasarkan ketentuan otonomi daerah, kenaikan UMR akan dipercayakan pada mekanisme di daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut dinilai cukup rasional oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Sebab, menurut Litbang SPSI Rudi Hutabarat, yang paling mengetahui tingkat kebutuhan hidup minimum yang menjadi dasar penentuan UMR adalah pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di daerah yang terkait.

Namun, Rudi berharap dalam penentuan UMR kelak, ada kesamaan persepsi bahwa UMR hanya berlaku untuk buruh lajang, tak berpengalaman kerja, dan dengan tingkat pendidikan rendah. Sedangkan, upah bagi buruh lainnya harus ditetapkan melalui proses negosiasi antara buruh dengan pengusaha.(TNA/Olivia Rosalia dan Adi Iskarpandi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya