Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menpora Andi Mallarangeng mengakui adiknya, Choel Mallarangeng menerima 2 bentuk aliran dana. Aliran tersebut berasal dari Wafid Muharam sebesar US$ 550 ribu dan dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto sebanyak Rp 2 miliar.
"Choel tidak berusaha menutupi fakta apapun. Dia mengaku kesalahannya dan menegaskannya bahwa dia siap menanggung konsekuensi hukum dari kesalahan tersebut," terang Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Andi menerangkan Choel langsung mengembalikan aliran dana tersebut. Dana dari Wafid dikirimkan ke rekening KPK. Sementara dana dari Herman Prananto dikembalikan langsung kepada dirinya.
"Tidak satu pun yang ada dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dapat dianggap sebagai fakta dan penjelasan bahwa saya memang menerima dana melalui Choel yang berasal dari berbagai pihak atau bahwa saya mengetahuinya," jelas Andi.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Namun, semua uang itu diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel.
Uang sebesar Rp 4 miliar diterima Andi melalui Choel secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM). PT GDM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang US$ 550 ribu merupakan pemberian Deddy Kusdinar. Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat 2010.
Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: