Penciuman KPK Sebelum Tangkap Tangan Rudi Rubiandini

Penyidik KPK mengendus adanya transaksi suap yang kerap dilakukan Rudi Rubiandini lewat pelatih golfnya Deviardi sejak bulan Mei 2013.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Mar 2014, 19:21 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 19:21 WIB
Rudi Tukar Uang
(Antara/Wahyu Putro A)

Liputan6.com, Jakarta- Penyidik KPK menegaskan pihaknya telah mengendus adanya transaksi suap yang kerap dilakukan Rudi Rubiandini lewat pelatih golfnya Deviardi sejak bulan Mei 2013 atau setidaknya 3 bulan sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.

Hal itu terungkap dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

"Sprinlidiknya (Surat Perintah Penyelidikan) cukup lama, kemudian 24 Mei 2013. Dari situ kami dapatkan pola bahwa ada pemberian dari Deviardi," ujar salah seorang penyelidik KPK, Bhakti Suhendrawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Bhakti menjelaskan, setelah penyelidikan selama 3 bulan tersebut, akhirnya diketahui suap terkait dengan peserta tender dalam proyek di SKK Migas. "Polanya selalu melalui saudara Deviardi ke Rudi," terang Bhakti.

Deviardi dan Rudi tertangkap tangan KPK di kediaman Rudi pada 13 Agustus 2013. Saat itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai US$ 490 ribu dan 127 ribu dolar Singapura, serta motor hitam merk BMW.

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini didakwa menerima uang mencapai 1,4 juta dollar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam dakwaan pertama, uang itu diterima dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian menerima dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522.500.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya.

Rudi dinyatakan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu, agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.

Sementara itu, uang dari Artha Meris, menurut Jaksa, agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). (Shinta Sinaga)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya