45 Perusahaan Perusak Hutan Riau Diproses Hukum

45 perusahaan di Provinsi Riau dan sekitarnya dituding melakukan perusakan hutan yang menyebabkan bencana kabut asap sebulan terakhir.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Mar 2014, 07:43 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 07:43 WIB
Areal hutan yang terbakar di kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.(Antara)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 45 perusahaan di Provinsi Riau dan sekitarnya dituding melakukan perusakan hutan yang mengakibatkan bencana kabut asap sebulan terakhir. Data tersebut merupakan temuan tim investigasi yang dilakukan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) di Indonesia.

Ketua DNPI Rachmat Witoelar menyatakan, terhadap ke 45 perusahaan ini akan dilakukan proses penindakan dan akan diberikan sanksi hukum.

"Kita turunkan 21 orang tim terpadu ke sana. Hasilnya, 45 perusahan itu melanggar dan akan segera memproses pelanggaran korporasi ini ke meja hijau," ujar Rachmat di Bengkulu (24/3/2014).

Tuduhan utama kepada 45 perusahaan ini adalah pengrusakan hutan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kawasan, terutama lahan gambut di Provinsi Riau dan sekitarnya.

Angka ini jauh lebih besar dari tahun 2013 lalu. Tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup, hanya 13 perusahaan saja yang melanggar. Saat itu Indonesia harus berhadapan dengan negara Singapura yang terkena imbas bencana kabut asap.

"Kerugian secara ekonomi yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan bencana kabut asap Riau mencapai Rp 10 triliun bahkan lebih. Sedangkan tingkat emisi yang ditimbulkan saat ini sedang dalam proses penghitungan,' demikian Rachmat Witoelar. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Kebakaran Hutan Makin Tak Terkendali, Riau Siaga I

2 Berkas Pembakar Hutan di Riau Sudah Lengkap

Polisi Ringkus 10 Pembalak Liar di Teluk Meranti Riau

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya