DPRD DKI Minta Perizinan Pemasangan Reklame Melalui Satu Pintu

Selama ini perpanjangan izin reklame seringkali tanpa melalui audit konstruksi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Apr 2014, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 22:00 WIB
reklame-ambruk--130609c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan, perizinan pemasangan reklame di Jakarta diterapkan secara terpusat, layaknya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

DPRD meminta usul itu dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang tengah diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke DPRD.

Menurut mereka, selama ini pengelolaan perizinan masih belum dilaksanakan secara terpadu, termasuk perizinan reklame. "Akibatnya birokrasi terkait perizinan reklame masih panjang dan rumit. Pengawasan penyelenggaraan reklame elektronik juga terkendala perizinan," ungkap anggota Fraksi PKS Nasrullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Fraksinya, ujar Nasrullah, meminta Pemerintah Provinsi DKI memperhatikan kendala teknis dan legal yang berpotensi menghambat pembuatan aturan reklame.

Pro dan kontra aturan penyelenggaraan reklame di DPRD DKI sudah berlangsung lama. Penyebabnya, karena aturan yang tumpang tindih.  
"Membingungkan dan membebankan pengusaha reklame. Apalagi nilai strategis reklame (NSR) belum ditopang dasar hukum pasti," jelas Neneng Hasanah dari Fraksi Demokrat.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Reklame pasal 17 ayat 1 yang diajukan Pemprov DKI, dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Itu dapat ditafsirkan menimbulkan kesan ada rencana monopoli penyelenggaraan reklame, yang diduga kuat berdasarkan kedekatan penyelenggara reklame dengan penguasa, gubernur atau wagub," ujar Neneng.

Selama ini perpanjangan izin reklame seringkali tanpa melalui audit konstruksi. Begitu juga pembangunan tiang reklame, seringkali lebih dulu dibandingkan izinnya. Fraksi Demokrat menilai, Pemprov DKI sengaja memberikan kemudahan mendapatkan izin reklame. (Anri Syaiful)







POPULER

Berita Terkini Selengkapnya