Liputan6.com, Jakarta - Pemilik saham Bank Century, Robert Tantular mengaku tidak tahu perusahaannya telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008 silam.
Tak hanya itu, Robert juga mengaku tidak pernah mengetahui bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
"Tidak pernah ada (pemberitahuan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik)," ujar Robert Tantular saat bersaksi pada kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Untuk itu, lanjut Robert, ia tidak mengetahui maksud mantan Presiden Jusuf Kalla yang menyebutnya sebagai perampok Bank Century.
"Pada 31 Agustus 2009, saya tahu dari koran. Pak JK (Jusuf Kalla) bicara. Celakanya saya yang dibilang perampoknya Rp 6,7 triliun," kata Robert dengan nada kecewa.
"Pada kenyatannya, saya kan sudah ditahan sejak 25 Nopember 2008 (sebelum Bailout cair). Bagaimana bisa bilang saya perampoknya?" lanjutnya.
Atas dasar itulah, Robert yang sudah mendekam di penjara ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana Century yang dimanfaatkan pihak lain.
"Uang yang Rp 6,7 triliun kemana? Ini yang tidak pernah dibuka. Saya di sidang perkara saya dipecah sampai tujuh perkara. Tetapi, semua soal teknis perbankan sampai pencucian uang. Namun, tidak ada terkait Rp 6,7 triliun," terang Robert.
Selain itu, Robert sebelumnya juga mengungkapkan dirinya tidak mengetahui asal muasal permintaan uang sebesar Rp 1 triliun oleh direksi Bank Century kepada pemerintah. Padahal, ketika itu sebagian direksi sudah dipecat karena bank menjelang pailit atau kebangkrutan.
"Bagaimana direksi Bank Century meminta Rp 1 triliun tapi setelah direksi dipecat, komisaris dipecat, dan saya ditahan di Mabes Polri bisa keluarnya Rp 6,7 triliun. Nah ini yang mesti diungkapkan terus," imbuhnya.
Robert Tantular Tak Terima Disebut JK Perampok Bank Century
"Pada kenyatannya, saya kan ditahan sejak 25 Nopember 2008 (sebelum Bailout cair). Bagaimana bisa bilang saya perampoknya?" kata Robert.
diperbarui 24 Apr 2014, 21:03 WIBDiterbitkan 24 Apr 2014, 21:03 WIB
Mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Forkopimda Kota Depok Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Fungsi Simbol Flowchart: Panduan Lengkap untuk Memahami Diagram Alir
Fungsi Neuron: Memahami Peran Penting Sel Saraf dalam Tubuh
Fungsi Setting Spray: Rahasia Makeup Tahan Lama dan Flawless
PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taati Proses Hukum Usai Ditetapkan jadi Tersangka KPK
Doa Unik Wali Majdub saat Berziarah Makam Rasululullah SAW, Jangan Ditiru Kata Gus Baha
Fungsi Neraca Laboratorium: Pengukuran Presisi untuk Penelitian Ilmiah
Tips Menaikkan Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Bakal Siapkan Bantuan Tim Hukum
Fungsi Timbangan Digital: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Paru-Paru dalam Sistem Ekskresi: Peran Vital dalam Pembuangan Zat Sisa