Liputan6.com, Sukabumi - Andri Sobari alias Emon resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan bocah atau paedofilia. Pria 24 tahun itu diduga mencabuli 51 bocah di Sukabumi. Dan kini dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso menyatakan, Emon akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tetang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan.
"Total maksimal hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara," kata Hari kepada Liputan6.com di Sukabumi, Jabar, Minggu (4/5/2014).
Dia menuturkan, hingga kini penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk orangtua dan para korban.
"Kita masih melakukan penyelidikan akan kasus ini. Kemungkinan jumlah korban bisa saja bertambah, namun masih diselidiki lebih lanjut. Dari penyelidikan sementara juga tersangka melakukan aksinya seorang diri," ucap Hari.
Emon ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat 2 Mei. Ia diduga melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia 11 tahun berdasarkan dari laporan orangtua korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban Emon mencapai 51 bocah dengan modus memberikan sejumlah uang. 3 Korban Emon bahkan mengalami luka parah dibagian anusnya.
Emon sendiri mengaku telah melakukan aksi pencabulan kepada bocah berusia antara usia 6 tahun hingga 13 tahun. (Mut)
Energi & Tambang