Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediamanan Anas Urbaningrum. Penggeledahan hari ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang.
Kepada Liputan6.com Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak siang di rumah beralamat Jalan Selat Makasar, C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Saat ini masih berlangsung," kata Johan Selasa malam (6/5/2014), di Jakarta.
Saat ditanya barang apa yang masih diperlukan penyidik hingga kembali menggeledah rumah Anas, Johan mengaku tidak tahu. "Itu kewenangan penyidik, saya tidak tahu," ujarnya.
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret 2014. Mantan ketua umum Demokrat itu dituduh tindak pidana pencucian uang. KPK menjeratnya dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Belakangan Anas berusaha menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya Edhie Baskoro (Ibas) dengan memintanya menjadi saksi untuk meringankan perkaranya.
KPK Kembali Geledah Rumah Anas Urbaningrum
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Diperbarui 06 Mei 2014, 21:48 WIBDiterbitkan 06 Mei 2014, 21:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil All England 2025: Gregoria Mariska Tunjung Dijegal Wakil China
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
Wahana Honda Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2025
Polisi Bekuk Komplotan Maling Ban Serep Truk di Tol Cikampek
Resep Bola-Bola Salju supaya Kue Lebaran Tidak Itu-Itu Saja
6 Resep Telur Ceplok Kecap Anti Gagal, Praktis untuk Sarapan hingga Makan Malam
Strategi Jitu Alex Pastoor Taklukkan Tekanan Latih Timnas Indonesia
350 Kata-Kata Bulan Puasa Tanpa Ayah yang Menyentuh Hati
'Nyesel Gabung Republik', Sebuah Panggilan Perbaikan dari Putra Mahkota Keraton Solo
Fadhilah Sholat Tarawih Malam 15 Ramadhan, Ampunan Dosa dan Doa Mustajab dari Para Malaikat
Hasil Ruichang China Masters 2025: Ester Nurumi Dwi Wardoyo Melesat ke Semifinal
Apakah Pahala Membaca Al-Qur'an Sampai kepada Orangtua yang Telah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat