KPAI Menilai Kasus Renggo Bisa Diselesaikan secara Kekeluargaan

SY tidak dapat diproses melalui jalur hukum karena masih di bawah umur. Meski demikian perlu perlakuan khusus terhadapnya.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 07 Mei 2014, 17:56 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 17:56 WIB
Bocah Dianiaya karena Menyenggol Es
Meninggalnya Renggo Khadafi menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Terlebih, meninggalnya siswa kelas V SDN 09 Makasar Pagi, Jakarta Timur itu diduga lantaran penganiayaan kakak kelasnya SY.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am dengan didampingi pemerhati anak Seto Mulyadi mendatangi Polres Jakarta Timur. Kedatangannya untuk membahas kasus kematian Renggo Kadafi siswa SDN 09 Pagi, Makasar, Jakarta Timur yang diduga mendapat kekerasan fisik dari kakak kelasnya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (7/5/2014), KPAI menilai kasus kekerasan anak tersebut bisa ditangani melalui jalur mediasi dan kekeluargaan.

KPAI memandang SY sebagai terduga pelaku tidak dapat diproses melalui jalur hukum karena masih di bawah umur. Meski demikian perlu perlakuan khusus terhadap SY. Karena kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan.

Sementara itu, di SDN 09 Pagi, Makasar, Jakarta Timur sejumlah orangtua murid resah jika pihak sekolah tak bisa menyelesaikan kasus tersebut. Keresahan timbul setelah diketahui SY dan kelompoknya sering berbuat kasar.

SY diketahui berlatih bela diri namun tidak menerapkannya secara benar. Ternyata siswa lain selain Renggo Kadafi pun pernah mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok SY.

Pasca kejadian penganiayaan di sekolah tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencopot Kepala Sekolah SDN 09, Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya